Padang, Investigasi.news – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Seksi Padang – Sicincin Wisnu memberikan penjelasan melalui keterangan resmi yang diterima investigasi.news Selasa (25/11) melalui pesan what’s app. Dalam keterangan nya Wisnu menjelaskan bahwa, permasalahan lahan tepatnya pada sta 20 adalah disebabkan terjadinya peralihan hak atas lahan tersebut.
Berikut penjelasan dari PPK Lahan Jalan Tol Wisnu,
“Sehubungan dengan banyak beredarnya pemasangan spanduk “Mohon Maaf Jalan Anda Terganggu, Tanah ini Belum di bayar” di jalan tol Padang – Sicincin pada hari ini tanggal 25 November 2025, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut,
Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru, Seksi Kapalo Hilalang – Sicincin – Lubuk Alung – Padang terbit pada 26 Maret 2020.
Sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2012. Setelah penetapan lokasi, Pihak yang berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
Telah terjadi Peralihan Hak NIS 169 Nag. Parit Malintang dalam SHM No. 61/Nag. Pasie Laweh Lubuk Alung dari Ali Basar (Mkw) dkk kepada Masri berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 83/2021 tanggal 21 Mei 2021 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Muhammad Yus,S.H
Hasil Inventarisasi dan Identifikasi melalui Daftar Nominatif Nomor 02/DN-PT.TOL/IX/2022 tanggal 1 September 2022 dan Peta Bidang Tanah Nomor 16/2021- Revisi Tanggal 1 September 2022, memuat data yuridis dan data Fisiki bidang tanah NIS 169 sebagai berikut (Danom),
Pemilik Tanah, Ali Basar (Mkw) dkk, Luas Tanah 3.761 M2 (dalam trase), Status Tanah SHM No 61/Nagari Pasie Luas 57.600 M2.
Hasil Penilaian oleh KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan tanggal 9 Maret 2023, Pemilik Lahan Ali Basar (Mkw) dkk, Luas Tanah 3.761 M2 dalam trase, Nilai UGK Rp. 1.050.054.308,-
Berdasarkan dengan hal-hal tersebut di atas proses pengadaan tanah tidak dapat dilanjutkan dengan pihak yang berhak menerima Uang Ganti Kerugian Masri karena Masri membeli tanah tersebut dari Ali Basar setelah tanggal Penetapan lokasi (Penlok)
PPK dan BPN telah melakukan pertemuan dengan pihak Masri dan Ali Basar, dimana pada pertemuan itu telah disampaikan kepada para pihak bahwa jual-beli antara Masri dan Ali Basar harus dibatalkan terlebih dahulu dan selanjutnya proses pengadaan tanah dilanjutkan dengan Ali Basar sebagai Pihak Berhak menerima Uang Ganti Kerugian.
Terkait dengan harga yang telah dibayarkan oleh Masri dan Tanah yang tidak terkena pembangunan Jalan tol, merupakan hal yang perlu disepakati oleh pihak Masri dan Ali Basar dan bukan kesewenangan dari BPN dan PPK untuk memutuskan” demikian penjelasan dari PPK pengadaan tanah jalan tol 2.10 Wisnu Priambodo. Km










