Kantor P2KP Lubuk Sikaping Membludak, ASN Pasaman Berbondong-Bondong Urus Coretax

More articles

Pasaman, Investigasi.news – Sejak sepekan terakhir, jelang batas akhir pengurusan pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi melalui Sistem Coretax DJP, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lubuk Sikaping, tampak padat membludak, dibanjiri ratusan ASN Pemkab Pasaman, termasuk guru dan tenaga medis.

Berbondong-bondongnya ASN daerah ini ke Kantor P2KP, guna melakukan pendaftaran dan aktivasi Akun Pajak barunya, lantaran batas akhir waktu pendaftaran ke Sistim Coretax, hanya sampai 31 Desember 2025.

“Ya, betul-betul ramai, apalagi sejak senin kemaren. Padahal kita sudah buatkan empat loket pelayanan hingga ke teras kantor, termasuk saya sendiri ikut melayani, namun antrian panjang masih saja terjadi,” kata Heru, SE.,Ak., MA., Kepala KP2KP Lubuk Sikaping, di ruang kerjanya, Rabu (24/12).

Menurut Heru, sedikitnya ada 300 orang yang dilayani perhari, bahkan mungkin lebih. Dan untuk meminimalisir kekecewaan ASN yang telah datang namun tidak sempat terlayani, pihaknya mengambil kebijakan dengan menambah jam pelayanan hingga pukul lima sore.

“Kita buka pelayanan mulai pukul 07.30 WIb hingga pukul 17.00. Kalau masih ada yang antri, akan tetap kita layani hingga jelang maghrib,” ujarnya.

Heru menyebutkan, urusan pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak (Coretax), sebetulnya sudah bisa dilakukan sejak awal tahun 2025. Namun hingga awal Desember kemaren, ASN yang mengurus relatif masih sedikit.

Malah, kata Heru, KemenPan RB melalui Surat Edaran Men-PANRB 7/2025, tanggal 13 November 2025, ikut mempertegas, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, wajib menggunakan Coretax DJP, mulai Tahun Pajak 2025, yang berlaku di 2026.

“Tahun sebelumnya pengurusan pajak melalui sistim DJP online, namun mulai tahun pajak 2025 atau realisasi 2026, sudah menggunakan Coretax DJP,” imbuhya.

Sistim Coretax DJP, lanjut Heru, merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Dan pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

“Kalau dulu aplikasinya banyak dan terpisah-pisah, sesuai dokumen yang kita butuhkan. Tapi melaui coretax hampir semua urusan perpajakan sudah terangkum dalam satu sistim aplikasi. Seperti pembuatan laporan SPT Tahunan, faktur pajak, perubahan data, pindah NPWP dan lain sebagainya,” jelas Heru.

Sedikit mengenai KP2KP Lubuk Sikaping. Kantor ini adalah unit kerja vertikal yang berada di bawah Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan RI.

KP2KP melayani urusan cetak NPWP, buat NPWP, pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak), konsultasi terkait SPT, perubahan Data, peng-non aktifan NPWP, bantu buat kode billing. bantu pbayaran pajak melalui mesin EDC (Elektronik Data Capture) dan melakukan sosialisasi serta edukasi perpajakan kepada masyarakat, pihak swasta maupun aparat perintahan.

Bang Bud

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest