Oknum Guru SD Kasar dan Lakukan Kekerasan Fisik, Kadis PDK Kabupaten Solok H. Elafki Gerak Cepat Tanggapi Laporan Wali Murid

More articles

Solok, InvestigasiNews – Gelombang laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran serius di lingkungan Sekolah Dasar (SD) terus membanjiri Dinas Pendidikan Kabupaten Solok. Laporan tersebut tidak hanya beredar luas di media sosial, tetapi juga muncul di berbagai media online arus utama.

Beragam aduan yang masuk mencakup dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga bervariasi namun bersifat wajib, pungutan iuran untuk mata pelajaran tambahan seperti Taman Pendidikan Alquran (TPQ), hingga laporan paling memprihatinkan: dugaan perilaku kasar dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum guru SD terhadap murid di bawah umur.

Menurut keterangan para wali murid, oknum guru tersebut diduga kerap melontarkan kata-kata kasar kepada siswa, bahkan tidak segan melakukan kekerasan fisik seperti mencubit dan memukul menggunakan rol (penggaris). Lebih ironis lagi, oknum guru itu juga disebut menuduh seorang murid mencuri makanan (roti), padahal murid tersebut diketahui tidak menyukai roti sama sekali.

Akibat perlakuan tersebut, sejumlah murid yang masih berusia sekitar 8 tahun mengalami trauma psikologis. Beberapa anak dilaporkan ketakutan untuk pergi ke sekolah, enggan berinteraksi dengan teman, bahkan merasa takut dibuli. Salah satu murid disebut sering dipukul dan dicubit hingga mengalami sakit di bagian perut dan pundak, serta menolak berangkat sekolah.

Fakta di lapangan menunjukkan, setiap kali berhadapan dengan oknum guru yang dilaporkan tersebut, banyak siswa memilih meminta izin kepada orang tua untuk tidak masuk sekolah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan rusaknya mental dan tumbuh kembang anak-anak di lingkungan pendidikan dasar.

Merasa tidak terima atas perlakuan yang berulang, para wali murid akhirnya melaporkan kasus ini secara resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Solok. Bahkan, laporan tersebut telah sampai ke pengetahuan Bupati Solok.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok, H. Elafki, S.Pd., M.M., menyatakan sikap tegas. Ia memastikan bahwa seluruh laporan wali murid akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kami di Dinas Pendidikan Kabupaten Solok memang menerima banyak laporan dari wali murid, khususnya wali murid Sekolah Dasar. Ada yang disampaikan melalui media, dan ada pula yang datang langsung ke dinas. Terhadap seluruh laporan tersebut, kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” tegas Elafki.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil oknum guru yang dilaporkan untuk menghadap dan memberikan klarifikasi.

“Insyaallah, proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap oknum guru yang dilaporkan akan segera kami lakukan. Bagaimanapun juga, sekolah—terutama Sekolah Dasar—harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Anak-anak kita harus dilindungi,” ujarnya dengan nada tegas.

Pemanggilan ini menjadi langkah awal untuk menggali keterangan secara objektif sebelum Dinas Pendidikan menentukan sanksi atau tindakan pembinaan lanjutan. Kasus ini sekaligus memperkuat desakan publik agar dilakukan evaluasi serius terhadap metode pembinaan dan pendekatan tenaga pendidik, khususnya dalam menghadapi siswa generasi Alpha yang masih berusia di bawah 10 tahun dan membutuhkan pendekatan yang lembut, empatik, serta beradab.

Perlu diketahui, larangan guru melakukan kekerasan verbal maupun fisik terhadap murid telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika keguruan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan verbal. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa setiap bentuk sanksi atau tindakan pendisiplinan terhadap siswa harus sesuai norma dan tidak boleh merendahkan martabat anak. Kode Etik Guru juga menekankan bahwa guru wajib bersikap profesional, sabar, dan menjauhi segala bentuk kekerasan.

Kekerasan verbal maupun fisik terhadap murid dapat berdampak serius, mulai dari trauma psikologis, luka batin berkepanjangan, hingga rusaknya akhlak dan mental anak. Pendidikan sejatinya bertujuan membentuk karakter dan moral, bukan menanamkan rasa takut.

Sanksi terhadap guru yang terbukti melanggar dapat berupa sanksi pidana sesuai UU Perlindungan Anak, sanksi disiplin mulai dari teguran, mutasi, hingga pemberhentian, serta gugatan perdata apabila terbukti menimbulkan kerugian moril bagi korban.

Guru seharusnya mampu mengendalikan emosi, mengedepankan pendekatan persuasif, mendidik dengan nasihat, serta menjadi teladan dalam sikap dan tutur kata.

Kini, publik menanti langkah tegas lanjutan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Solok. Jika dugaan kekerasan terhadap murid SD ini tidak ditangani secara serius dan tanpa sanksi tegas, para wali murid menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Kementerian Pendidikan RI hingga Presiden Republik Indonesia. (Wahyu)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest