Batam — Bau busuk kejahatan laut kembali menyengat dari pesisir Batam. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, terungkap keberadaan sebuah usaha pembuatan dan perawatan kapal fiber di kawasan Tanjung Riau, Kepulauan Riau, yang diduga kuat beroperasi tanpa perizinan resmi dan disinyalir menjadi pemasok utama speed boat siluman atau “kapal hantu”, moda andalan jaringan penyelundupan lintas perairan.
Lebih jauh, pantauan langsung di lokasi menunjukkan aktivitas galangan tersebut berlangsung tanpa papan nama, tanpa plang usaha, dan tanpa penanda legalitas sebagaimana diwajibkan dalam industri galangan kapal. Meski beroperasi secara tertutup dan senyap, produktivitasnya justru terbilang tinggi—sebuah pola klasik usaha ilegal yang berupaya menghindari pengawasan negara.
Tak berhenti di situ, tim investigasi menemukan sejumlah speed boat fiber berkecepatan tinggi berada di area galangan, baik dalam tahap pembuatan maupun perawatan. Seluruh kapal tersebut tidak memiliki nomor lambung, identitas kepemilikan, maupun tanda registrasi resmi, ciri khas yang selama ini identik dengan alat angkut kejahatan laut.
Lebih mengkhawatirkan lagi, jenis speed boat semacam ini kerap digunakan dalam berbagai aktivitas ilegal, mulai dari penyelundupan rokok tanpa cukai, distribusi narkotika lintas negara, pengiriman BBM ilegal, hingga penyelundupan tenaga kerja Indonesia nonprosedural melalui jalur laut.
Sejalan dengan temuan tersebut, seorang warga pesisir Tanjung Riau yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa desain kapal yang diproduksi tergolong ekstrem. “Modelnya ringan, mesinnya besar, kecepatannya tinggi, dan sulit dilacak. Ini jelas bukan kapal nelayan,” ujarnya.
Di sisi lain, berdasarkan informasi warga dan sumber lapangan, usaha galangan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial N. Namun hingga kini, tidak ditemukan bukti terbuka terkait kepemilikan izin industri galangan kapal, izin lingkungan, maupun persetujuan operasional dari instansi berwenang.
Ironisnya, aktivitas berisiko tinggi ini justru berlangsung di wilayah perbatasan yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat negara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: bagaimana mungkin kegiatan strategis semacam ini dapat berjalan tanpa sentuhan hukum?
Akibatnya, minimnya penindakan terhadap galangan yang diduga ilegal tersebut memicu kecurigaan luas. Publik mempertanyakan apakah aparat penegak hukum benar-benar kecolongan, atau justru terjadi pembiaran sistematis terhadap praktik yang berpotensi merugikan negara.
Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas galangan tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi sekaligus, mulai dari Undang-Undang Pelayaran, aturan perizinan industri galangan kapal, ketentuan perlindungan lingkungan hidup, hingga dugaan keterkaitan dengan tindak pidana penyelundupan lintas negara.
Oleh karena itu, desakan keras pun mengemuka dari masyarakat. Aparat Polairud, Bea Cukai, KSOP, Polda Kepri, hingga aparat penegak hukum pusat didorong untuk segera bertindak nyata, bukan sekadar melakukan inspeksi formalitas.
Lebih tegas lagi, tuntutan publik mencakup penyelidikan menyeluruh dan transparan, penyegelan lokasi, penyitaan kapal serta peralatan produksi, hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebab jika galangan ilegal semacam ini terus dibiarkan, Batam dikhawatirkan akan semakin mengukuhkan diri sebagai “dapur kapal hantu” penyelundupan. Negara dirugikan, hukum dilecehkan, dan keselamatan perairan nasional dipertaruhkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut-sebut maupun dari instansi pemerintah terkait.
Kasus ini masih terus ditelusuri. Publik kini menunggu satu jawaban: apakah hukum akan benar-benar hadir, atau kembali kalah oleh mafia laut?
Fransisco Crons






