Ende, Investigasi.News — Majelis Hakim Pengadilan Agama Ende memutus perkara Nomor 62/Pdt.G/2025/PA.Ed pada Rabu (25/2/2026). Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, majelis menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Perkara ini diketahui berkaitan dengan sengketa warisan di antara para pihak yang berperkara. Namun, majelis menilai gugatan yang diajukan belum memenuhi ketentuan formil hukum acara, sehingga pokok perkara terkait warisan tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.
Putusan NO merupakan putusan yang didasarkan pada pertimbangan formil, yang menunjukkan gugatan dinilai tidak memenuhi syarat administratif maupun ketentuan hukum acara, sehingga perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.174.000,00. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Para Tergugat, Cosmas Jo Oko, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Ende.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Agama Ende yang untuk kedua kalinya memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada klien kami selaku Para Tergugat, yakni Lita Sugihartuti dkk.,” ujar Cosmas.
Secara hukum, putusan NO tidak menyentuh pokok sengketa. Penggugat secara teoritis masih memiliki peluang mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki kekurangan formil yang menjadi dasar putusan tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Penggugat belum memberikan keterangan resmi terkait sikap maupun langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Severinus T. Laga








