Sengketa Tanah di Tlogoayu Pati Memanas, Kasus 21 Tahun Belum Menemui Titik Temu

More articles

Pati, investigasi.news — Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati dihebohkan dengan kasus sengketa tanah yang telah berlangsung lebih dari 21 tahun dan melibatkan sejumlah instansi pemerintahan di Kabupaten Pati. Kasus ini menyeret nama Sunarti, warga Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, yang mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Di sisi lain, Kepala Desa Tlogoayu, Darsono, menyatakan bahwa tanah milik Sunarti telah melalui proses tukar guling dengan tanah desa. Namun, Sunarti membantah adanya proses tersebut. Ia bahkan melaporkan Darsono ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan dokumen surat tukar guling. Saat ini, Darsono berstatus tersangka dengan penangguhan penahanan.

Diskriminasi Pelayanan dan Ketidaknyamanan
Sunarti mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan pelayanan administrasi dari desa, termasuk sulitnya memperoleh bukti pembayaran PBB-P2 meskipun ia tetap membayar pajak setiap tahun.
Merasa diperlakukan tidak adil, Sunarti menunjuk kuasa hukum dari Jakarta, yaitu Zulraihan, S.H., M.H., untuk mendampinginya memperjuangkan hak-haknya. Ia berharap pendampingan hukum tersebut dapat membantu mempercepat penyelesaian kasus.

Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Pati
Di tengah proses hukum di Polda, Darsono justru mengajukan gugatan perdata terhadap Sunarti dan BPN Pati. Perkara ini telah memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri Pati. Sidang tersebut menghadirkan penggugat Darsono, serta perwakilan Polindes dan sekolah madrasah yang bangunannya berdiri di atas tanah yang masih menjadi objek sengketa.

Adapun pihak tergugat dalam gugatan ini adalah BPN Pati dan Sunarti. Kuasa hukum Sunarti, Zulraihan, S.H., M.H., bersama tim Elang Tiga Hambalang, termasuk Lukman Bawazier dan Taufik Hidayat, terus mendampingi jalannya persidangan.
Pernyataan Sunarti
Menurut Sunarti, klaim pemerintah desa mengenai tukar guling tidak sesuai kenyataan.

“Tukar guling itu tidak pernah ada. Pajak tanah setiap tahun saya yang bayar, tetapi jika saya meminta SPPT sebagai bukti pembayaran, tidak pernah diberikan oleh pihak desa,” ujar Sunarti.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut membuatnya merasa tidak mendapatkan kenyamanan maupun pelayanan layak di desa tempat tinggalnya.
Sidang Ditunda
Sidang terbaru yang dijadwalkan berlangsung lancar justru harus ditunda karena belum lengkapnya dokumen dari pihak terkait. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 3 Maret 2026.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest