Pati, Investigasi.news – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (DKUMKM) Kabupaten Pati, Wahyu Setyawati, memilih bungkam ketika ditanya soal siapa pihak yang menunjuk Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam pendirian Koperasi Merah Putih di wilayahnya.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (21/5/2025), Wahyu enggan membeberkan informasi terkait penunjukan notaris yang merupakan bagian penting dari proses legalitas pendirian koperasi. Meskipun mengaku mengetahui proses tersebut, ia menolak memberikan klarifikasi lebih lanjut dengan alasan “bukan ranahnya.”
“Saya tahu, tapi saya tidak akan menjawab. Itu bukan tupoksi saya. Kalau saya salah ngomong, nanti disalahkan. Apalagi njenengan dari media,” ujarnya berulang kali.
Pernyataan Wahyu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat Dinas Koperasi memiliki peran strategis dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di desa dan kelurahan.
Lebih lanjut, Wahyu menyatakan bahwa urusan notaris merupakan tanggung jawab internal notaris itu sendiri dan bukan bagian dari kewenangannya sebagai Kepala Dinas.
“Soal notaris, itu urusan internal mereka. Kami tidak intervensi. Ada surat penunjukan? Ya, mungkin. Tapi bukan kapasitas saya untuk menjawab itu,” ujarnya lagi.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun tim Investigasi.news, di sejumlah kabupaten/kota lain, penunjukan NPAK dilakukan secara terbuka oleh Dinas Koperasi melalui kerja sama resmi dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI), berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat INI. Sayangnya, pola serupa tidak terlihat di Kabupaten Pati.
Diduga kuat, penunjukan NPAK di Pati dilakukan secara tertutup dan dimonopoli oleh segelintir oknum, tanpa transparansi kepada notaris lain yang juga memenuhi syarat. Hal ini patut diduga melanggar Kode Etik Notaris, khususnya Pasal 4 ayat 14, yang melarang pembentukan kelompok eksklusif demi kepentingan satu pihak atau instansi, apalagi jika menghambat partisipasi rekan notaris lainnya.
Jika benar terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum Pengda maupun instansi terkait, maka hal ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga menyalahi semangat percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan yang dicanangkan pemerintah pusat melalui koperasi.
Pertanyaannya kini, mengapa Kepala Dinas Koperasi UKM Pati begitu tertutup? Siapa yang sebenarnya menunjuk notaris di balik pendirian Koperasi Merah Putih? Dan apakah ada permainan di balik proses legalitasnya?
Investigasi lebih lanjut sangat dibutuhkan untuk membuka tabir ini. Keterlibatan semua pihak, mulai dari Pengda INI, notaris, hingga pihak DKUMKM, harus diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan maupun praktik monopoli terselubung.
Very






