Banner

Tak Lagi Kebal! Aliong Mus Resmi Menghuni Rutan

More articles

Ternate | Investigasi.News – Tamat sudah kebebasan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus. Sosok yang bertahun-tahun berada di puncak kekuasaan itu kini harus mengenakan rompi tahanan dan merasakan dinginnya sel tahanan setelah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menahannya, Jumat (26/6/2026), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar.

Penahanan ini menjadi babak paling panas dalam pengusutan proyek yang diduga penuh penyimpangan. Uang rakyat miliaran rupiah yang seharusnya melahirkan simbol pemerintahan justru kini diduga berubah menjadi perkara hukum yang menyeret mantan kepala daerah ke balik jeruji.

Penyidik Kejati Maluku Utara menduga proyek tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp8 miliar. Dugaan penyimpangan mencakup pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, pengelolaan anggaran yang dipersoalkan, hingga dugaan pengondisian proyek yang kini terus dibongkar penyidik.

Pemandangan yang dulu nyaris tak terbayangkan kini menjadi kenyataan. Di halaman Kantor Kejati Maluku Utara, Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol. Di bawah pengawalan ketat aparat kejaksaan, ia kemudian digiring menuju mobil tahanan sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Ternate untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, menegaskan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai dan hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan Aliong Mus layak ditahan.

“Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” tegas Matheos.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu kini menjadi sorotan luas. Sebelum Aliong Mus ditahan, Kejati lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Penahanan Aliong Mus diyakini bukan akhir dari perkara. Penyidik masih terus menelusuri aliran anggaran, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Skandal proyek miliaran rupiah ini kini memasuki fase yang semakin menentukan. Publik menunggu sejauh mana penyidikan akan mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu.

(red/Jk)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest