Kasi Penkum Kejati Sumbar Jelaskan Status Kasus Proyek Mangkrak Gedung ISI

More articles

Padang, investigasi.news – Terkait berita media online investigasi.news, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar M. Rasyid, SH,MH Mmberikan penjelasan kepada Investigasi Sabtu (26/07) pagi melalui sambungan selularnya.

Dalam penjelasannya, Kejaksaan Tinggi Sumbar tidak tutup mata kasus mangkrak proyek gedung ISI itu, bahkan katanya, seiring dengan pemutusan kontrak, pendampingan hukum pun otomatis juga terputus sehingganya kesalahan atas mangkraknya proyek gedung ISI itu semata ketidaksanggupan penyedia jasa menyelesaikan proyek itu.

Kasi Penkum

” Pemutusan kontrak gedung ISI dengan pendampingan dari bidang Datun Kejati sumbar dan BPKP Sumbar dan pembayaran pekerjaaan berdasarkan Audit Pisah Batas dari BPKP.

Mangkraknya pembangunan gedung kuliah ISI tersebut karena ketidakmampuan penyedia/pelaksana, dan setelah melewati tahapan yang diatur dalam kontrak maka kontrak pembangunan gedung ISI tersebut harus diputus.

Pembayaran yang dilakukan berdasarkan hasil Audit Pisah Batas darai BPKP hanya terbatas pada pekerjaan yang sudah dicor, untuk pembesian kolom yang belum dicor tidak dihitung, untuk pekerjaan yang tidak sesuai juga tidak dihitung/tidak bayar.

Terhadap jaminan pelaksanaan sudah diklaim dan disetor ke kas negara. Untuk kelanjutan pembangunan ISI sedang mengusahakan kembali Dana dari Pusat.

pelaksana/penyedia yang terpilih untuk pembangunan gedung Kuliah ISI tersebut, tidak memiliki kemampuan finansial, karena saat pelaksanaan pekerjaan ada keterlambatan material dan pekerja yang mogok tidak dibayar.

Oleh Krn itu juga pendampingan dari Datun diputus sebelum masa kontrak habis.” Jelas M. Rasyid Kasi Penkum Kejati Sumbar. Km

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest