SIBOLGA, INVESTIGASI.NEWS – Warga Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, menghentikan aktivitas pekerja pemasangan peralatan di Tower/BTS Jalan Sibolga Baru pada Minggu (26/07/2026).
Aksi pelarangan dilakukan karena para pekerja tidak dapat menunjukkan izin dan surat perintah kerja saat dimintai keterangan oleh warga.
Di lokasi sempat terjadi adu mulut antara pekerja dengan warga. Keributan tersebut kemudian dilerai dan dimediasi oleh pihak kepolisian Polres Sibolga yang datang ke lokasi atas permintaan warga.
Kapolsek Sibolga Sambas yang hadir di lokasi mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengamanan dan mediasi agar tidak terjadi bentrok. “Kami minta kedua belah pihak menahan diri dan menyelesaikan secara administrasi ke instansi terkait,” ujarnya.
Sementara saat Kepala Lingkungan (Kepling) I Kel. Pancuran Pinang, Ida Vera Tambunan dikonfirmasi terkait permasalahan ini, dirinya membenarkan bahwa betul ada laporan warga terkait tower tersebut.
“Warga meragukan legalitas tower ini. Sudah puluhan tahun berdiri tapi masyarakat tidak pernah tahu izinnya dan tidak ada kontribusi ke lingkungan, bahkan sudah sekitar 5 tahun Pajak Bumi Bangunan (PBB) lokasi berdirinya Tower/BTS atas nama PT Exel Axiata belum dibayar hingga saat ini,” terang Kepling
Warga juga menyoroti tidak adanya papan plang identitas di lokasi tower. “Bahkan sampai sekarang Tower ini tidak memiliki papan plang nama, yang wajib dipasang di lokasi tower,” ujar salah seorang warga.
Berdasarkan *UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. PP No. 52 Tahun 2000*, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin, memasang identitas di lokasi, dan bertanggung jawab atas keselamatan serta dampak lingkungan. Selain itu perusahaan juga wajib memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar sesuai ketentuan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan tower provider maupun instansi terkait di Kota Sibolga terkait legalitas dan kelengkapan administrasi tower tersebut.
Warga berharap Satpol PP Kota Sibolga dan DPMPTSP segera melakukan pengecekan untuk memastikan tower tersebut sesuai dengan peraturan penataan menara telekomunikasi yang berlaku.
(wr warasi)




