Bohong Terbongkar! Kwitansi 2003 yang Diklaim Wakil Wali Kota Payakumbuh Ternyata Bukan untuk Tugu Bakti Husada

More articles

Payakumbuh, Investigasi.news — Fakta mencengangkan kembali terkuak. Kwitansi Dinas tahun 2003 yang selama ini diklaim Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman (Om Zet), sebagai dasar kepemilikan lahan untuk pendirian Tugu Bakti Husada di Simpang By Pass, ternyata terbukti bohong belaka.

Berdasarkan dokumen resmi bernomor SPJ: 33/XV, M.A 2PO.18.1.003, kwitansi itu dikeluarkan Bendahara Proyek KTP & GRT/Tanaman Kota Payakumbuh untuk pembayaran ganti rugi tanah pembangunan Jalan Lingkar (By Pass), bukan untuk tugu. Rincian pembayaran tertulis: 1.235 m² x Rp200.000 = Rp247.000.000 kepada pemilik tanah Edi Sumardi di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Kebenaran itu ditegaskan langsung oleh Yusrizal, S.H., Pimpinan Proyek (Pimpro) saat itu, yang turut membubuhkan tanda tangan dalam kwitansi tersebut.

“Pengadaan lahan dalam kwitansi itu adalah ganti rugi milik Rabi’ah, ibunda Ir. H. Edi Rusmadi (Pegawai Pertamina). Saya ingat jelas, tanah tersebut berbatas dengan tanah milik Rahanun, ibunda Sukri Bey (Caleg DPR RI Gerindra 2014), dan Rosmainar Dt. Parmato Indo,” ungkap Yusrizal di kediamannya, Senin (25/8).

Ia menambahkan, kala itu Jalan By Pass sempat ditutup paksa oleh dua keluarga (Rahanun dan Rabi’ah) karena belum menerima ganti rugi. Setelah dibayarkan, barulah lahan dilepaskan.

Fakta ini sekaligus menampar klaim Pemko Payakumbuh melalui Om Zet. Jelas bahwa kwitansi 2003 bukan untuk pendirian Tugu Bakti Husada, melainkan murni untuk pembangunan jalan negara (By Pass).

Artinya, tanah yang saat ini berdiri Tugu Bakti Husada adalah milik Kaum Kutianyia Dt. Parmato Indo (Rosmainar). Lahan tersebut tidak pernah diganti rugi. Pada 2017, kaum ini bahkan sudah menghibahkan sekitar ±600 m² secara cuma-cuma. Namun, sisanya dari total ±1.235 m² justru “diembat” Pemko tanpa proses ganti rugi.

Ironisnya, sikap Pemko ini diibaratkan masyarakat seperti “Balando mintak tanah”—dikasih hibah gratis, sisa tanah malah dirampas juga.

Kaum Kutianyia pun melalui perwakilan mereka, Zonwir, menegaskan:

“Kami minta Pemko Payakumbuh mengembalikan hak tanah kaum kami. Jangan bertindak seolah-olah tanah itu sudah milik pemerintah. Itu tanah adat kami, bukan milik siapa pun.”

Kasus ini kian memperjelas adanya praktik manipulasi dokumen dan arogansi kekuasaan di tubuh Pemko Payakumbuh. Pertanyaan besar pun muncul: apakah Pemko sengaja menutup-nutupi kebenaran ini selama bertahun-tahun?

Yon

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest