Banner iklan

Proyek Desa Disorot, Kades Buana Mukti Remehkan Pemberitaan

More articles

BANYUASIN, Investigasi.News — Pernyataan yang diduga dilontarkan Kepala Desa Buana Mukti, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, kepada awak media memantik sorotan serius terhadap sikap pejabat publik dalam menyikapi fungsi kontrol pers. Di tengah pertanyaan mengenai transparansi dua proyek desa senilai total Rp89 juta, kepala desa tersebut disebut mengirimkan pesan WhatsApp dengan kalimat, “Percuma juga kau tayangkan berita, karena berita itu tidak akan diproses oleh pihak manapun.”

Pernyataan tersebut menjadi persoalan tersendiri. Bukan hanya karena muncul ketika pekerjaan fisik dan keterbukaan informasi anggaran desa tengah dipertanyakan, melainkan juga karena memunculkan pertanyaan tentang bagaimana pemerintah desa memandang pengawasan publik dan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

Persoalan ini bermula dari pemberitaan mengenai dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran Desa Buana Mukti. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat dua pekerjaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, yakni pembangunan gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disebut menggunakan anggaran SILVA tahun 2025 dan penimbunan jalan desa melalui Dana Desa tahun 2026.

Keduanya memiliki nilai anggaran yang disebutkan mencapai Rp89 juta. Kondisi fisik pekerjaan, kelengkapan informasi proyek, serta dokumen pertanggungjawabannya menjadi aspek yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Proyek pertama adalah pembangunan gedung BPD Desa Buana Mukti dengan nilai anggaran Rp19 juta yang diakui langsung oleh kepala desa.

Dokumentasi lapangan memperlihatkan bangunan berdinding bata dengan sejumlah bukaan pintu dan jendela yang belum terpasang. Bagian dalam bangunan juga tampak belum selesai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pekerjaan telah dilaksanakan dibandingkan dengan rencana awal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga Oktober 2026, bangunan tersebut belum rampung. Padahal, pekerjaan itu disebut seharusnya diselesaikan pada Desember 2025.

Alasan dana telah habis, sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan, perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen anggaran, rencana anggaran biaya (RAB), volume pekerjaan, bukti pengeluaran, serta hasil pemeriksaan fisik.

Pertanyaan mendasarnya: apakah realisasi anggaran Rp19 juta sebanding dengan hasil pekerjaan yang terlihat di lapangan?

Pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan penjelasan lisan. Dokumen dan kondisi fisik perlu dicocokkan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Sorotan kedua mengarah pada pekerjaan penimbunan jalan desa dengan anggaran yang disebut mencapai Rp70 juta dari Dana Desa tahun 2026.

Menurut informasi yang diterima redaksi, pekerjaan dilakukan pada tiga titik. Namun, dokumentasi dan keterangan yang dihimpun memunculkan pertanyaan mengenai volume penimbunan, spesifikasi pekerjaan, serta kesesuaian realisasi fisik dengan anggaran yang dialokasikan.

Persoalan lain adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan dan disebut telah diakui kepala desa.

Pernyataan “Percuma” Memunculkan Pertanyaan Baru

Di tengah persoalan kedua proyek tersebut, pesan WhatsApp yang diduga dikirimkan kepala desa justru membuka persoalan lain: bagaimana pejabat publik seharusnya merespons kritik dan pemberitaan?

Pers tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang bersalah. Namun, pers memiliki fungsi menyampaikan informasi, mengawasi kepentingan publik, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui persoalan yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan.

Rp89 Juta Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Anggaran desa bukan milik pribadi kepala desa maupun perangkat pemerintahan desa. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, dilaksanakan sesuai perencanaan, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen dan hasil pekerjaan.

Dalam konteks ini, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:

  1. Pembangunan gedung BPD: Bagaimana realisasi anggaran Rp19 juta, apa penyebab pekerjaan belum selesai, dan bagaimana rencana penyelesaiannya?
  2. Penimbunan jalan desa: Berapa volume pekerjaan pada masing-masing dari tiga titik, bagaimana spesifikasinya, dan apakah hasil pekerjaan sesuai dengan RAB?
  3. Transparansi proyek: Mengapa papan informasi proyek tidak ditemukan di lokasi sebagaimana dilaporkan, dan bagaimana informasi anggaran disampaikan kepada masyarakat?
  4. Pertanggungjawaban anggaran: Apakah seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, dan laporan realisasi tersedia untuk diperiksa?
  5. Pernyataan kepada awak media: Apa konteks pernyataan “percuma juga kau tayangkan berita” dan apa dasar keyakinan bahwa tidak ada pihak yang akan memproses persoalan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa polemik tidak berhenti pada saling bantah, tetapi berlanjut pada pemeriksaan fakta.

Atas persoalan tersebut, Inspektorat Kabupaten Banyuasin diminta melakukan verifikasi terhadap kedua proyek yang dipersoalkan. Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian anggaran dengan hasil pekerjaan, kelengkapan bukti pengeluaran, volume fisik, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.

Camat Pulau Rimau juga diharapkan meminta penjelasan resmi dari pemerintah desa dan menelusuri persoalan tersebut sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin diharapkan memastikan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut bukan untuk mendahului kesimpulan hukum, melainkan memastikan setiap dugaan diperiksa secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti.

Masyarakat Desa Buana Mukti pun memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi yang benar mengenai pembangunan di wilayahnya. Pengawasan warga merupakan bagian dari partisipasi publik, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

M Budy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest