Pariaman — Tim gabungan Sparta Satreskrim Polres Pariaman bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Limau menangkap seorang pria berinisial RH alias Pudiang (38), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang sebesar Rp30 juta di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
RH diamankan pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah orang tuanya di kawasan Pasir Sungai Limau, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Sungai Limau bersama Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan hingga memastikan lokasi persembunyian RH.
“Sejak dilaporkan, tersangka sempat menghilang dan selalu berpindah-pindah tempat,” ujar Iptu Riyo, Senin (26/10/2026).
Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan RH tanpa disebutkan adanya perlawanan. Penangkapan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor 21/IX/2026-SPKT/Polsek Sungai Limau/Polres Pariaman tertanggal 27 September 2026.
Usai ditangkap, RH dibawa ke Mapolsek Sungai Limau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke Polres Pariaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Riyo menyebutkan bahwa RH diduga merupakan residivis yang beberapa kali berhadapan dengan hukum dalam perkara serupa. Meski demikian, penyidik tetap mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian uang Rp30 juta tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan tersangka. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk membantu mengungkap tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polres Pariaman.













