Sawahlunto, Investigasi.news – Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra sampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kota Sawahlunto terhadap Rancangan RAPBD tahun anggaran 2026 pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Susi Haryati, Wakil Ketua Jaswandi dan Elfia Rita Dewi, Rabu (26/11/2025).
Wako Riyanda menyatakan sebagai dampak dari penyesuaian pendapatan yang masif, kebijakan Belanja Daerah juga mengalami penyesuaian yang sangat mendasar.
Perhatian fraksi tertuju pada dominasi belanja pegawai sebesar Rp320,27 miliar yang merupakan bagian dari belanja operasi sebesar 458,11 miliar rupiah, serta rendahnya alokasi belanja modal yang hanya sebesar 7,96 miliar rupiah.
Terkait belanja pegawai, sebutnya, dapat kami jelaskan kepada fraksi bahwa penyediaan alokasi ini merupakan kewajiban wajib yang bersifat mengikat dan tidak bisa dihindari.
Angka ini dihitung berdasarkan struktur Aparatur Sipil Negara (ASN), mencakup gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Anggota DPRD, serta tunjangan melekat lainnya yang dijamin oleh Undang-Undang.
Pemerintah Kota tidak memiliki diskresi hukum untuk memotong alokasi ini. Angka ini belumlah final, dalam pembahasan Rapat Kerja nanti, kita akan menyisir kembali angka ini bersama-sama. Jika terdapat kelebihan hitung, dana tersebut akan langsung kita geser untuk membiayai program prioritas lainnya.
Rasionalisasi Belanja dan SPM, jelasnya, kami telah melakukan rasionalisasi terhadap Belanja Operasi yang tidak esensial. Belanja yang tersisa ini hanya dialokasikan untuk operasional dasar pelayanan publik seperti, sekolah, puskesmas, utilitas kantor, guna memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), sebagai jawaban atas kekhawatiran Fraksi PAN-PKB dan Fraksi Golkar.
Dia menyambut baik usulan Fraksi PAN-PKB untuk penataan ulang Perangkat Daerah dan evaluasi kinerja ASN, yang tentunya akan kita masukkan dalam strategi Reformasi Birokrasi kedepannya.
Menanggapi tuntutan Fraksi PAN-PKB dan Fraksi Golkar agar semua program dikaitkan dengan RPJMD/SPM dan tidak hanya mempertahankan rutinitas Perangkat Daerah, perlu kami jelaskan bahwa dengan penurunan dana transfer yang sangat besar, anggaran yang tersisa sebagian besar memang dialokasikan untuk memenuhi belanja wajib dan kebutuhan rutin mendasar SKPD (listrik, air, telepon, pemeliharaan minimal kantor).
Dia paparkan, mempertahankan fungsi kantor dan pemenuhan kebutuhan rutin ini adalah bagian dari pengamanan pelayanan publik dasar (SPM). Tanpa Belanja Barang Jasa yang mencukupi untuk listrik/air, pelayanan di Puskesmas dan sekolah akan lumpuh.
” Anggaran Belanja Modal dan Belanja yang tersisa telah diusahakan sekuat tenaga untuk disalurkan ke program Lima Prioritas untuk mendukung target visi misi daerah” katanya pada Rapat paripurna yang juga dihadiri Setdako dan Kepala OPD Kota itu.
Belanja Modal sebagai Pengorbanan dan Strategi: Kami mengakui Belanja Modal sebesar Rp7,96 Miliar adalah konsekuensi langsung dari kebijakan dana transfer dari pusat.
Walaupun demikian, anggaran yang ada dialokasikan secara selektif pada proyek yang strategis dan prioritas.
Selanjutnya, terkait usulan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan optimalisasi BUMD sebagai alternatif pembiayaan yang disampaikan oleh Fraksi Golkar & Fraksi NasDem – Demokrat, kami akan segera mengkaji opsi tersebut sebagai langkah untuk mengatasi keterbatasan belanja modal. (tumpak)
















