Judi Berkedok Hiburan Anak Menyala di Batam

More articles

Batam, investigasi.news – Negara seharusnya hadir ketika hukum diinjak. Namun di Batam, hukum justru seperti mayat hidup—ada, tapi tak bernyawa. Di kota yang dijual sebagai etalase Indonesia di mata dunia, mesin-mesin judi berkedok hiburan anak menyala siang-malam, beroperasi bebas, menantang undang-undang, dan mempermalukan negara di hadapan publiknya sendiri.

Dan inilah titik nadirnya: semua itu terjadi bukan di ruang gelap, bukan sembunyi-sembunyi, melainkan di ruang terbuka—disaksikan banyak mata, kecuali mata negara.

Alih-alih menjadi arena rekreasi keluarga, gelanggang permainan (Gelper) kini diduga menjelma kasino terselubung. Sistem poin, spekulasi, dan penukaran hadiah yang beraroma perjudian dijalankan terang-terangan. Ini bukan lagi dugaan samar atau gosip pinggir jalan. Ini praktik terbuka yang terus hidup karena satu alasan: tidak ada yang menghentikan.

Dan ketika tidak ada yang menghentikan, maka pembiaran telah berubah menjadi kebijakan diam-diam.

Salah satu titik panas berada di Ruko Cahaya Garden. Di lokasi ini, aktivitas yang secara kasat mata memenuhi unsur perjudian tetap beroperasi dengan kepercayaan diri mencolok—seolah hukum hanyalah hiasan dinding. Izin hiburan anak diduga dijadikan tameng administratif, sementara praktik di dalamnya menghancurkan seluruh makna izin itu sendiri.

Jika izin hanyalah topeng, maka kejahatan sedang diberi wajah resmi.

Di titik ini, pertanyaan publik tidak lagi santun. Pertanyaannya menampar keras:
di mana aparat penegak hukum?

Tidak masuk akal jika praktik yang berlangsung lama, berulang, dan terbuka ini luput dari pengawasan. Maka hanya ada dua kemungkinan pahit yang tersisa: aparat tidak mampu, atau tidak mau.

“Kita sedang menyaksikan hukum dipermainkan di ruang publik,” ujar seorang sumber dengan nada bergetar marah.
“Kalau ini bukan pembiaran, lalu apa namanya?”

Ironisnya, perangkat hukum sebenarnya tidak kekurangan taring. Pasal 303 KUHP dengan tegas mengancam penyelenggara perjudian dengan pidana berat. UU Nomor 7 Tahun 1974 dan PP Nomor 9 Tahun 1981 secara eksplisit melarang segala bentuk perjudian.

Namun di Batam, semua aturan itu tampak seperti teks mati—dibaca, tapi tak pernah ditegakkan.

Ketika hukum hanya menjadi bacaan, maka pelanggaran berubah menjadi rutinitas.

Yang paling keji dari praktik ini bukan sekadar judinya, melainkan kebohongan yang dipakai untuk melindunginya: hiburan anak.

Faktanya, yang dipertontonkan adalah pendidikan judi dini. Anak-anak diperkenalkan pada spekulasi, imbalan semu, dan ketergantungan sejak usia paling rentan. Ini bukan hiburan. Ini pembiasaan. Ini normalisasi.

Dan ketika negara membiarkan itu terjadi, maka negara secara tidak langsung ikut mengajarkan bahwa judi adalah hal wajar—asal diberi nama yang manis.

Ini bukan lagi kesalahan administratif. Ini adalah kejahatan struktural terhadap moral publik, dilakukan di bawah hidung negara.

Di sinilah kemarahan publik berubah menjadi kecurigaan serius.
Bagaimana mungkin bisnis yang diduga melanggar hukum secara terang-terangan bisa bertahan tanpa perlindungan?

“Tidak ada pengusaha yang nekat membuka kasino terselubung tanpa rasa aman,” kata sumber lain.
“Kalau mereka berani seterang ini, berarti mereka merasa aman. Pertanyaannya: siapa yang memberi rasa aman itu?”

Pertanyaan ini menggantung berat di udara. Dan semakin lama aparat diam, semakin kuat dugaan bahwa ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran sistematis—bahkan mungkin perlindungan terselubung.

Dalam hukum, diam bisa berarti netral. Dalam keadilan, diam sering kali berarti berpihak.

Jika negara terus memilih diam, maka Batam bukan lagi sekadar kota industri dan perdagangan. Batam akan dicatat sebagai simbol kekalahan negara di hadapan mesin judi—kota di mana boneka dan tiket lebih berkuasa daripada hukum.

Publik tidak lagi membutuhkan klarifikasi normatif atau janji evaluasi.
Yang ditunggu hanya satu: tindakan nyata atau pengakuan kegagalan.

Karena jika hukum terus membisu, maka satu kesimpulan akan tertanam permanen di benak masyarakat:
negara telah kalah—setidaknya di Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola Gelper maupun aparat penegak hukum terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan melanjutkan investigasi mendalam demi kepentingan publik.

Fransisco Chrons

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest