NTT | Investigasi.News — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah terdaftar sejak Januari 2020 di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menuai sorotan tajam. Laporan Polisi Nomor LP/B/13/I/2020/SPKT Polda NTT, dengan terlapor Fransiskus Valdano Djie dan Meliana Tan, dinilai berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas hingga enam tahun berselang.
Kuasa hukum pelapor, Cosmas Jo Oko, S.H., mengungkapkan bahwa dalam proses penelusuran perkara, keberadaan berkas perkara tersebut sempat tidak diketahui. Ironisnya, berkas baru ditemukan kembali di ruang Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, setelah ditelusuri oleh personel dari Subdit II Krimum, bukan dari unit yang menangani langsung perkara tersebut.
“Fakta bahwa berkas perkara sempat tidak diketahui keberadaannya dan justru ditemukan oleh subdirektorat lain menimbulkan tanda tanya besar terkait koordinasi, pengawasan, dan tata kelola administrasi penanganan perkara di internal Polda NTT,” ujar Cosmas.
Tak hanya itu, Cosmas juga menyoroti kejadian yang dialaminya saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT untuk mengurus perkara lain. Ia mengaku didatangi dua orang anggota kepolisian yang mempertanyakan pemasangan plang di wilayah Atambua, yang menurutnya berkaitan dengan salah satu pihak terlapor dalam laporan tahun 2020 tersebut.
Menurut Cosmas, peristiwa itu memicu perdebatan karena dirinya belum pernah menerima panggilan resmi, surat klarifikasi, maupun pemberitahuan tertulis dari Polda NTT terkait persoalan plang dimaksud. Ia juga menyayangkan tindakan kedua anggota tersebut yang merekam percakapan tanpa penjelasan, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa perhatian aparat justru tertuju pada persoalan plang, sementara laporan pidana klien kami yang sudah berjalan sejak Januari 2020 hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Cosmas menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan tindakan dua anggota kepolisian itu melalui mekanisme pengawasan internal yang berlaku.
Lebih jauh, Cosmas menegaskan rencana untuk melaporkan dugaan adanya praktik menyimpang dalam penanganan perkara ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.
“Jika penanganan perkara terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka hak klien kami untuk mendapatkan keadilan jelas terabaikan. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan berkas perkara dimaksud, perkembangan penanganan laporan sejak tahun 2020, maupun tanggapan atas pernyataan kuasa hukum pelapor.
(Severinus T. Laga)






