Pariaman, investigasi.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman melakukan penertiban terhadap aktivitas hiburan orgen tunggal di beberapa wilayah Kota Pariaman. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pada Minggu hingga Senin (25-26 Januari 2026) malam.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Erigustian, S.Sos bersama jajaran personel Satpol PP. Operasi dilakukan di sejumlah titik yang sebelumnya telah menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait aktivitas orgen tunggal yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada pemilik pesta atau hajatan dan penyelenggara orgen tunggal agar mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait jam operasional, perizinan, serta ketentuan norma dan ketertiban umum.
Plh. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Erigustian, S.Sos, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan untuk melarang hiburan masyarakat, namun memastikan seluruh aktivitas berlangsung sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas dalam menegakkan peraturan daerah. Penertiban ini dilakukan demi kenyamanan dan ketenteraman masyarakat Kota Pariaman,” ujarnya.
Satpol PP Kota Pariaman juga mengimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif menjaga ketertiban umum serta melaporkan apabila terdapat aktivitas yang berpotensi melanggar aturan. Kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi kota yang aman dan tertib.
(Andra Sikumbang)






