Bobong, Investigasi.News –Bau busuk pinjaman daerah Rp115 miliar milik Pemda Pulau Taliabu mulai tercium ke penegak hukum. Dugaan penyimpangan anggaran jumbo tahun 2022 itu kini resmi ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menyusul rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang mengindikasikan adanya praktik anggaran ganda dan potensi penyalahgunaan uang rakyat.
Seperti dilansir salah satu media online di Maluku Utara (26/01/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, membenarkan bahwa laporan dugaan penyimpangan pinjaman daerah yang disampaikan melalui rekomendasi Pansus DPRD Pulau Taliabu telah masuk dan sedang diproses.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan langsung oleh Ketua Pansus DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun.
“Sudah ditindaklanjuti semua. Ikuti saja perkembangan selanjutnya,” ujar Sufari kepada wartawan, Senin (26/01/2026).
Terpisah, Budiman L. Mayabubun menegaskan bahwa pinjaman daerah senilai Rp115 miliar yang dilakukan Pemda Pulau Taliabu pada tahun 2022 diduga kuat tidak dikelola sebagaimana mestinya dan berpotensi menimbulkan praktik anggaran ganda pada sejumlah proyek infrastruktur strategis di daerah tersebut.
Dalam penelusuran Pansus DPRD, ditemukan sejumlah paket pekerjaan jalan dan jembatan yang secara administratif diklaim bersumber dari pinjaman daerah. Namun fakta dokumen justru menunjukkan proyek-proyek tersebut dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022.
“Contohnya pembangunan Jalan Tabona–Peleng, Jalan Tikong–Nunca, serta sembilan paket pekerjaan lainnya. Dokumen pembayaran menunjukkan sumber dananya dari DAU, bukan dari pinjaman daerah. Ini indikasi kuat adanya anggaran ganda,” tegas Budiman.
Menurutnya, temuan tersebut membuka dugaan serius bahwa pinjaman daerah ratusan miliar rupiah itu berpotensi disalahgunakan, dialihkan, atau bahkan tidak direalisasikan sesuai peruntukan awal sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman.
Atas dasar itu, Budiman mendesak Kejati Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang berujung pada kerugian keuangan daerah.
“Semua harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai uang rakyat lenyap tanpa jejak dan masyarakat Pulau Taliabu yang menjadi korban,” tandasnya.
(Red/Jak)






