Sorong — Dugaan praktik pengangkutan kayu ilegal kembali mencuat di Kota Sorong. Sebuah truk bermuatan kayu pacakan jenis merbau, yang disebut-sebut milik pengusaha berinisial LS, terpantau sengaja memutar arah melalui Jalan Baru Kota Sorong. Manuver tersebut kuat diduga untuk menghindari jalur utama yang melintasi Kantor Polresta Sorong Kota, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas muatan kayu tersebut.
Pantauan langsung media ini menunjukkan truk bermuatan kayu tersebut melaju menuju kawasan Kompleks Tampa Garam, wilayah yang disebut sebagai lokasi penimbunan kayu. Saat berhenti di lampu merah Jalan Baru Kota Sorong, wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada sopir truk guna memastikan asal-usul dan tujuan muatan kayu yang diangkut.
Dalam keterangannya, sopir truk secara terbuka mengakui bahwa kayu pacakan tersebut merupakan milik pengusaha berinisial LS. “Ini punya LS, saya mau bawa ke LS,” ujarnya singkat kepada wartawan, sembari menunjuk arah Tampa Garam sebagai tujuan akhir pengiriman.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan tidak melewati jalur utama yang melintas tepat di depan Markas Polresta Sorong Kota, sopir justru memilih diam dan hanya melempar senyum. Sikap tersebut semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Tak berhenti di situ, sopir juga mengungkap bahwa kayu pacakan tersebut diambil dari area perusahaan kelapa sawit. “Saya ambil dari sawit,” katanya singkat. Pernyataan ini kembali memunculkan pertanyaan serius terkait status kawasan, izin pemanfaatan kayu, serta legalitas dokumen angkutan hasil hutan yang seharusnya melekat pada setiap pengangkutan kayu.
Hingga berita ini diturunkan, pengusaha berinisial LS yang disebut oleh sopir sebagai pemilik kayu belum berhasil dikonfirmasi. Belum ada pula kejelasan terkait kelengkapan dokumen resmi seperti SKSHH, izin pemanfaatan, maupun asal-usul kayu yang diangkut oleh truk tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak LS, perusahaan sawit yang disebut sebagai lokasi pengambilan kayu, serta instansi terkait, termasuk aparat kepolisian dan dinas kehutanan, guna memastikan keberimbangan informasi dan transparansi penanganan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan peredaran kayu ilegal di wilayah Papua Barat Daya, yang hingga kini masih menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum diharapkan tidak tutup mata dan segera melakukan penelusuran menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga kelestarian hutan dan supremasi hukum.
John






