NTT | Investigasi.News — Menanggapi ramainya pemberitaan dugaan perselingkuhan yang menyeret nama FS, yang disebut sebagai anggota Persit di lingkungan Kodam XVII/Cenderawasih, Advokat Rikha Permatasari mengimbau publik berhati-hati menyikapi isu tersebut.
Dalam pernyataannya, Rikha menegaskan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena itu, siapa pun yang disorot harus dianggap belum melanggar sebelum ada putusan resmi.
“Selama belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, maka yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk diperlakukan sebagai pribadi yang tidak bersalah,” ujarnya.
Rikha juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik perundungan digital, penghakiman sepihak, maupun penyebaran narasi yang belum terverifikasi.
Ia menekankan bahwa media sosial bukanlah forum peradilan, sehingga opini publik tidak dapat menggantikan proses hukum yang sah. “Perlu diingat, media sosial bukan ruang sidang, dan opini publik bukan putusan hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Rikha mengajak publik melihat sisi kemanusiaan dari kasus yang sedang ramai diperbincangkan. Menurutnya, di balik isu yang beredar terdapat anak, orang tua, dan keluarga besar yang juga terdampak secara psikologis dan sosial.
Ia menilai marwah dan kehormatan seseorang tidak boleh dirusak oleh opini liar yang belum tentu berdasar pada fakta hukum.
Terkait dugaan pelanggaran etik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Rikha menegaskan bahwa proses penanganan sebaiknya diserahkan kepada mekanisme internal yang berlaku.
Menurutnya, institusi memiliki perangkat aturan dan prosedur untuk menangani setiap dugaan pelanggaran secara objektif, profesional, dan proporsional.
“Kita boleh mengkritisi, tetapi jangan kehilangan empati. Kita boleh mencari kebenaran, tetapi jangan menanggalkan kemanusiaan. Hukum harus ditegakkan, namun kehormatan dan martabat manusia juga wajib dilindungi,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Rikha berharap publik tetap mengedepankan etika, nalar kritis, dan empati dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, sembari memberi ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan.
Severinus T. Laga








