Kabupaten Malang Genjot Kualitas LPPD 2025, Bidik Peringkat Nasional Lebih Tinggi

More articles

Malang – Kabupaten Malang terus memacu peningkatan kinerja pemerintahan daerah. Melalui Sekretariat Daerah, Pemkab Malang menggelar Asistensi, Reviu, dan Koordinasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 di Cemara Ballroom, Singosari, Jumat (27/2).

Kegiatan ini menghadirkan jajaran Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, pejabat di lingkungan Pemkab Malang, serta perwakilan Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Inspektorat Kabupaten, hingga Tim Nasional Kementerian Dalam Negeri. Forum tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat kualitas LPPD sebagai instrumen manajemen kinerja yang akuntabel dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Berpijak pada Regulasi Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar, menegaskan bahwa penyusunan LPPD Tahun 2025 mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain itu, pelaksanaannya juga merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Kunci (IKK), Bobot, dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Jumlah Indikator Kinerja Kunci (IKK) Kabupaten Malang kini mencapai 127 indikator. Ini menunjukkan bahwa standar pelaporan kinerja daerah semakin diperbarui demi menjaga relevansi dan akurasi,” jelas Budiar.

Dengan bertambahnya indikator, setiap perangkat daerah dituntut lebih cermat dalam menyajikan data yang valid, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lonjakan Peringkat Nasional

Upaya perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Malang menunjukkan hasil signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, Kabupaten Malang berada di peringkat 175 nasional dengan skor 2,48 dan berstatus rendah. Namun berkat kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan dukungan masyarakat, pada 2023 peringkat tersebut melonjak ke posisi 17 nasional.

Capaian itu menjadi bukti bahwa reformasi manajemen kinerja berjalan efektif. Meski demikian, Pemkab Malang tidak berpuas diri.

“Tahun 2025 menjadi momentum refleksi dan pembenahan menyeluruh, khususnya pada capaian IKK yang menjadi wajah kinerja pemerintah daerah,” tegas Budiar.

LPPD Bukan Sekadar Formalitas

Dalam forum tersebut, Sekda juga menekankan bahwa LPPD tidak boleh dipandang sekadar kewajiban administratif. Menurutnya, kualitas laporan sangat bergantung pada pemahaman substansi indikator oleh setiap pejabat dan perangkat daerah.

“Jangan hanya mengisi format. LPPD harus menjadi instrumen manajemen kinerja yang efektif, bukan sekadar dokumen formalitas,” ujarnya.

Ia meminta proses asistensi dan reviu dilakukan secara jujur dan berbasis data riil di lapangan. Evaluasi harus mampu mengidentifikasi permasalahan serta kelemahan agar perbaikan dapat segera dilakukan.

Perkuat Sinergi dan Sistem Pengukuran

Melalui kegiatan ini, Pemkab Malang berharap sinergi antarperangkat daerah semakin solid. Penyempurnaan sistem pengukuran kinerja juga menjadi fokus utama guna mendorong peningkatan capaian secara objektif dan berkelanjutan.

Acara ditutup dengan pantun yang disampaikan Budiar sebagai penegas komitmen bersama:

Naik sepeda pergi ke Kromengan,
Singgah sebentar membeli ketan,
LPPD jangan hanya jadi laporan,
Tapi kinerjanya juga harus ditingkatkan.

“Semoga upaya hari ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama menghadirkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Malang,” pungkasnya. Guh

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest