Jaringan Narkoba Antar-Pulau Terbongkar, Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Amankan Sabu dan Tembakau Sintetis di Halmahera Tengah

More articles

Maluku Utara – Upaya peredaran narkotika lintas wilayah kembali terbongkar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengungkap jaringan distribusi sabu dan tembakau sintetis yang diduga masuk ke wilayah Halmahera Tengah melalui jalur pengiriman antar-pulau.

Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (25/4/2026) oleh Unit II Ditresnarkoba, yang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ (27) di Jalan Dua Jari, Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda.

Kasus ini menjadi perhatian serius, karena mengindikasikan bahwa wilayah Maluku Utara mulai dijadikan target distribusi narkotika dari luar daerah, dengan pola penyelundupan yang semakin rapi dan terorganisir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P. Marpaung, mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika ke Halmahera Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin melakukan penyelidikan intensif. Metode controlled delivery pun diterapkan untuk menelusuri alur peredaran hingga ke titik penerima.

“Melalui metode ini, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terlapor saat barang diterima,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan paket narkotika yang berada dalam penguasaan pelaku. Modus penyamaran pun terbilang rapi, di mana barang haram tersebut disembunyikan dalam paket pengiriman yang dililit lakban cokelat dan dimasukkan ke dalam wadah makanan anak.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 3,59 gram, tembakau sintetis seberat 10,78 gram, serta 90 saset plastik kecil yang diduga digunakan untuk pengemasan ulang.

Selain itu, turut diamankan dua pak kertas rokok, satu kaos bekas, serta satu unit iPhone 13 yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Pengungkapan ini mengindikasikan adanya upaya distribusi dalam skala lebih luas, mengingat jumlah plastik klip yang ditemukan mengarah pada dugaan peredaran kembali di tingkat lokal.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MZ mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang rekannya berinisial I di Palembang dengan harga Rp1,5 juta. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan antar-provinsi yang memasok narkotika ke wilayah Maluku Utara.

Hingga saat ini, aparat masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan yang lebih besar.

Terlapor beserta seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa jalur distribusi narkotika kini semakin fleksibel, memanfaatkan sistem pengiriman barang untuk mengelabui aparat. Penegakan hukum yang tegas serta partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba di daerah.

(jk)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest