Jakarta, Investigasi.news – Kepala Litbang Masyarakat Jaring Koruptor Sulawesi Utara (MJKS), Dadang Suhendar, SH, mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan supervisi dan pengawasan atas penyelidikan kasus dugaan korupsi dan rekening liar di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, khususnya pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.
Dalam kesempatan tersebut, Dadang secara tegas mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih pengusutan kasus ini. Pasalnya, ia menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berjalan lamban dan belum menetapkan tersangka. MJKS juga meminta agar dua eks petinggi Unsrat, yakni mantan Rektor Unsrat berinisial EK dan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik berinisial GV, turut diusut secara tuntas oleh Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan Agung harus segera memeriksa Ellen Kumaat dan Grevo Gerung. Dalam dokumen laporan yang kami miliki, keduanya diduga menerima aliran dana dari kerja sama antara LPPM Unsrat dengan sejumlah perusahaan di Manado,” ungkap Dadang usai menyerahkan surat permintaan supervisi di kantor Kejaksaan Agung, Selasa (27/5/2025) di Jakarta.
Dadang juga membeberkan dugaan keterlibatan Grevo Gerung, adik dari tokoh kritis Rocky Gerung, dalam pengelolaan anggaran kegiatan seperti ‘Supervisory Service for Public Road Construction’ senilai Rp1,2 miliar pada tahun 2024, serta kajian desain kawasan dan bangunan senilai sekitar Rp350 juta.
“Hampir seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran kerja sama Unsrat dan perusahaan mitra dialirkan ke rekening tidak resmi yang tidak memiliki izin dari Menteri Keuangan. Seluruh aktivitas ini tidak dapat dipertanggungjawabkan, sesuai bukti yang kami lampirkan,” jelas Dadang.
Kasus rekening liar ini mencuat setelah laporan masyarakat diterima Kejati Sulut, yang menyebutkan bahwa dana kerja sama LPPM Unsrat dengan perusahaan di Sulut senilai puluhan miliar rupiah sengaja ditampung di rekening atas nama PPLH Unsrat di salah satu bank di Manado, padahal hal tersebut melanggar aturan pemerintah.
Laporan yang diserahkan ke Kejati Sulut menyebut bahwa penarikan dan pencairan dana dari rekening liar tersebut tanpa dokumen resmi sejak 2015 hingga 2024 mencapai sekitar Rp50 miliar. Semua pembayaran kepada pihak ketiga juga tidak melalui rekening resmi Unsrat.
Akibatnya, Unsrat sebagai Badan Layanan Umum (BLU) tidak menerima akses fee sebesar 7 persen dari total dana tersebut, yang nilainya mencapai sekitar Rp3,5 miliar sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Ini jelas merugikan negara,” tegas Dadang.
Ia berharap Kejaksaan Agung berani mengusut tuntas oknum berinisial GG meski yang bersangkutan merupakan adik kandung Rocky Gerung, seorang tokoh yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kejati Sulut melalui Kasipenkum Januarius Bolitobi, SH, telah menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Rektorat dan LPPM Unsrat.
Tim










