SK PPPK Kabupaten Toba Masih Tertahan, BKPSDM: Ada Pasal yang Harus Dikaji Ulang

Baca Juga

Toba, Investigasi.news – Hingga akhir Mei 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toba belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi 444 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penundaan ini dikonfirmasi langsung oleh Hendry Silalahi dari BKPSDM, yang menyebut adanya satu pasal dalam draf SK yang masih dalam proses kajian oleh Bagian Hukum Pemkab Toba.

“Penundaan ini bukan tanpa alasan. Ada satu pasal dalam draf SK yang membutuhkan perhatian khusus untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Hendry kepada Investigasi.news, Selasa (27/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa draf SK telah disampaikan ke bagian hukum untuk dikaji secara menyeluruh sebelum akhirnya diserahkan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah untuk ditandatangani.

Menurutnya, BKPSDM tidak bermaksud memperlambat proses penerbitan SK. Justru, langkah ini diambil untuk memastikan semua aspek – termasuk legalitas kontrak dan kesiapan anggaran – benar-benar matang sebelum surat keputusan dikeluarkan.

“Kami tegaskan, seluruh peserta yang lulus seleksi PPPK akan menerima SK tanpa terkecuali. Kami hanya ingin memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Kami juga berharap tidak ada peserta yang mengundurkan diri menjelang penandatanganan kontrak,” tambah Hendry.

Meski sempat menimbulkan keresahan di kalangan peserta PPPK, BKPSDM memastikan proses penerbitan SK akan segera dilakukan begitu kajian pasal tersebut selesai dan disetujui oleh pihak terkait.

Reporter: Octa

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles