Oknum Anggota DPRD Sula Berperilaku Asusila: Jago, Diduga Mardin Punya Hak Imunitas Tanpa Batas

More articles

Malut, Investigasi.news– Berkali-kali perlu diinformasikan bahwa perilaku oknum DPRD Sula (diduga) berperilaku asusila dengan inisial MLT atau sebut saja Mardin La Ode Toke bukan baru pertama kali. Sebelumnya, Mardin juga diduga telah mencederai moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 angka 2 pada bagian ketujuh tentang Badan Kehormatan di Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 43 tentang Tata Tertib DPRD.

Mardin pernah terlibat dugaan suap Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 lalu. Beruntung, saat itu Mardin lepas dari jerat hukum maupun Badan Kehormatan (BK) DPRD Sula.

Padahal jika merujuk pada Pasal 65 angka 1 huruf a, b, dan c, seharusnya BK DPRD Sula sudah memanggil dan memeriksa Mardin, karena pada pasal tersebut tertulis: memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik, kemudian pada huruf b pasal ini menyebutkan: meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan anggota DPRD, selanjutnya pada huruf c tersurat bahwa BK DPRD wajib melakukan: penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat.

Sehingga jika saat ini Mardin sukses melenggang dari BK DPRD Sula, maka ini menjadi isyarat bahwa hak imunitas Mardin tanpa batas.

Tong (kita) masyarakat juga heran, kalau ada oknum anggota dewan yang berbuat seperti itu tapi masih juga dipertahankan, ini kebal hukum atau kebal aturan atau bagaimana,” tanya Sany, seorang IRT di Kepulauan Sula, Minggu (27/7).

Sany, seorang ibu rumah tangga asal Pulau Mangoli yang berdomisili di Sanana Utara, ini mengira bahwa banyak putra dan putri terbaik di Kepulauan Sula yang layak duduk di kursi terhormat DPRD ketimbang figur cabul bertabiat mesum seperti Mardin La Ode Toke, apalagi dikabarkan Mardin juga sering abai terhadap tugas anggota DPRD seperti rapat paripurna dan lain sebagainya.

Sekadar catatan, hak imunitas adalah hak yang dimiliki oleh anggota parlemen atau pejabat tertentu untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan atas pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang mereka sampaikan dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka, baik secara lisan maupun tertulis, di dalam maupun di luar rapat. Tujuan utama hak imunitas adalah untuk melindungi anggota parlemen agar mereka dapat bebas menjalankan tugas pengawasan dan legislasi tanpa rasa takut akan tuntutan hukum.

Namun kemudian, hak imunitas memiliki batasan dan tidak bersifat mutlak. Biasanya, hak ini hanya berlaku dalam konteks pelaksanaan tugas dan wewenang anggota parlemen, serta tidak melindungi mereka dari tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang tidak terkait dengan tugas mereka.

Penerapan hak imunitas juga harus memperhatikan prinsip-prinsip etika dan norma yang berlaku. Untuk itu, terdapat mekanisme pengawasan seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atau Badan Kehormatan (BK) yang bertugas mengawasi pelaksanaan hak imunitas agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Jadi sangatlah jelas jika hak imunitas anggota DPRD tidak melekat jika yang bersangkutan melakukan tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang tidak terkait dengan tugas mereka.

Yang menjadi pertanyaan: apakah dugaan suap dan yang saat ini dilaporkan, yakni dugaan kekerasan seksual (pemerkosaan), itu terkait dengan tugas Mardin sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula?

Mari kita nanti babak selanjutnya, apakah sosok Mardin masih layak duduk di kursi terhormat Gedung Bukit Harapan DPRD Kepulauan Sula.

Sebagai tambahan informasi, Mardin adalah anggota DPRD Sula dari Dapil III Falabisahaya, asal Partai Hanura.

RL

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest