Transformasi Digital di ATR/BPN jadi Kebutuhan Mendesak Hadapi Kompleksitas Data Pertanahan Nasional

More articles

Nasional, investigasi.news- Data pertanahan di Indonesia memiliki karakteristik yang sangat kompleks, sehingga menjadi alasan utama digitalisasi pertanahan menjadi kebutuhan mendesak.

Transformasi digital di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi langkah strategis dalam menghadapi kompleksitas data pertanahan nasional. Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Ketut Ary Sucaya, mengatakan digitalisasi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak untuk memastikan keberlanjutan layanan publik dan keamanan dokumen pertanahan.

Menurutnya, Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengadopsi digitalisasi dalam urusan pertanahan. Hampir seluruh kantor pendaftaran tanah di dunia telah bergerak ke arah ini, meskipun dengan prinsip dan pendekatan yang berbeda-beda.

Ketut menggarisbawahi data pertanahan di Indonesia memiliki karakteristik yang sangat kompleks, sehingga menjadi alasan utama digitalisasi pertanahan menjadi kebutuhan mendesak. Selain jumlahnya yang sangat besar karena luas wilayah Indonesia yang hampir setara dengan seluruh benua Eropa, jenis data yang dikelola juga sangat beragam, mulai dari data tekstual, data spasial, hingga citra udara.

Kita di BPN ada satu data khusus yang namanya data spasial. Apa itu data spasial? Data yang bersifat ruang. Ini peta. Peta itu tidak disimpan berupa gambar, tapi dia berupa titik-titik koordinat yang membentuk suatu luasan misalnya. Atau titik-titik yang membentuk suatu titik seperti misalnya Ibu Kota, dan lain-lain. Dan ini jumlahnya sangat-sangat banyak,” ujarnya dalam Seminar Nasional ILUNI FH Unika Atma Jaya bertema Transformasi Digital dalam Administrasi Pertanahan : Alih media sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik di Jakarta, Jumat (25/7).

Adapun jumlah bidang tanah yang telah terpetakan hingga saat ini mencapai 122 juta bidang, dengan 96 juta di antaranya sudah bersertifikat. Jumlah ini terus berubah setiap hari karena proses jual beli, penggabungan, dan pemecahan tanah.

Selain efisiensi, digitalisasi menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang sering terjadi pada sistem manual. Dokumen pertanahan di Indonesia kerap rusak akibat bencana alam, kebakaran, atau hewan pengerat. Ketut mencontohkan kasus di kantor pertanahan yang terbakar dan hanya menyisakan 25 persen dokumen.

Belum lagi banyak kantor yang dokumennya menjadi sarang tikus atau bahkan kelelawar. Kertas sangat disukai tikus. Ini bukan hanya mengganggu, tapi bisa menyebabkan kehilangan informasi penting,” ucapnya.

Ia juga menyinggung peristiwa di Aceh pada 2004, di mana dokumen pertanahan rusak berat akibat gempa bumi. Hal ini memaksa pemerintah untuk memulai pendataan dari nol melalui program Reconstruction of Aceh and Land Administration System (RALAS).

Selain itu, digitalisasi juga membantu mencegah pemalsuan dokumen, seperti kasus jual beli tanah oleh pihak yang bukan pemilik sah.

“Modus mafia tanah seringkali melibatkan pemalsuan dokumen, identitas, bahkan menerbitkan kembali sertifikat atas tanah yang sudah bersertifikat,” jelasnya.

Untuk itu, BPN juga membentuk Satgas Anti Mafia Tanah dan memperkuat sistem digital untuk menghindari celah tersebut. Dengan sistem elektronik, autentikasi sertifikat bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Sertifikat yang dulu sulit diverifikasi karena tidak ada alat validasi, kini bisa langsung diuji keasliannya lewat sistem digital dan tanda tangan elektronik dari BSSN.

Per Juli 2025, BPN mencatat telah menerbitkan lebih dari 4.595.850 hak tanggungan elektronik, dengan nilai mencapai Rp5.015 triliun, 14.659.000 dokumen pengecekan informasi pertanahan, serta 5.151.000 sertifikat elektronik. Jumlah ini menandakan bahwa sistem elektronik BPN telah diakui oleh lembaga peradilan dan digunakan dalam proses hukum seperti pelelangan tanah.

Salah satu tantangan utama dalam transisi adalah inkonsistensi data analog yang lama. Dulu, sertifikat bisa diterbitkan meski tanah belum terpetakan secara jelas. Hal ini menyulitkan ketika terjadi sengketa. Sertifikat kadang hanya selembar kertas, tanpa peta, tanpa kejelasan lokasi. ( Wahyu)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest