Pemkab Labuhanbatu Keluarkan SK PDTH Untuk Oknum PNS Mantan Narapidana

More articles

Medan, Investigasi.news – Senin (25/8) pagi, investigasi.news mendapatkan kabar dari seorang narasumber terpercaya. Kabarnya, enam (6) orang PNS yang sudah lama dicap di kalangan PNS/ASN sebagai “mantan Narapidana”.

“Dapat informasi dari dalam, ada 6 oknum PNS (lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu) mantan narapidana korupsi, dikeluarkan (Senin 25/8/2025) surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat. 6 oknum PNS ini pernah menjabat,”ucap sumber, Senin (25/8/2025) pagi sekira pukul 09.00 Wib.

Dari informasi yang diperoleh kembali, ke-enam mantan narapidana yang kabarnya dikeluarkan SK PDTH, ada yang sempat menjabat dan ada yang telah berhenti dari jabatannya. Ada yang menjabat jabatan struktural sebagai Kepala Dinas/Badan dan Kepala Bidang.

Adapun informasi enam Oknum PNS yang diperoleh sebagai diduga menyandang mantan Narapidana yakni :

1. ZS. mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian (BKPP)/BKD Kabupaten Labuhanbatu. Menurut informasi, jabatan Kepala BKPP tersebut di kabarnya selama ±8 tahun. Definitif ZS sebagai Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu sekitar pada tahun 2017/2018 sampai dengan usia pensiun PNS pada April 2024 yang lalu.

Namun, status ZS pensiun sebagai PNS tidak diketahui. Alih – alih ada informasi, pensiun ZS sebagai PNS masih gantung dari tahun 2024 yang lalu. ZS menjabat Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu sudah 8 tahun. Setidaknya, sudah 3 Bupati, jabatan Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu di jabat oleh ZS.

2. SN, diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan di Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kabupaten (PMDK) Labuhanbatu. Jabatan Kepala Bidang Pemerintahan di Dinas PMD itu, dijabat sejak tahun 2021, masa mantan Bupati Labuhanbatu Terpidana Korupsi kasus OTT Fee Proyek, Erik Addtrada Ritonga hingga saat ini.

3. SS, oknum PNS yang terkahir bertugas di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dengan jabatan sebagai Kepala Bidang KK (Kartu Keluarga). Syahnan cukup lama bertahan menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Catatan Sipil. Saat ini, kabar di dengar, Syahnan sudah tidak lagi aktif bertugas sebagai PNS. Namun, belum juga diketahui, status pegawainya setelah memasuki usia pensiun beberapa tahun yang lalu.

4. drh. Rsl, informasi saat ini staff di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Labuhanbatu.

5. dr. Rsm, diketahui terakhir sebagai staff Sekretariatan Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu. Informasi diterima, dr. Rusman sudah tidak aktif bekerja karena sudah masuk usia pensiun PNS. Sebelumnya, dr. Rsm pernah menjabat di jajaran lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan sebagai Direktur RSUD Kotapinang (Dari informasi).

6. DM, diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang dibeberapa Dinas di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Dari hasil penelusuran, pada tahun 2018, DM menjabat Kepala Bidang di Dinas Kesehatan, kemudian di tahun 2021 menjabat juga sebagai Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten (PMDK) Kabupaten Labuhanbatu. Saat ini, DM menjabat Kepala Bidang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu, Sarbaini Harahap, ketika dikonfirmasi investigasi.news membenarkan adanya dikeluarkan SK PDTH untuk oknum PNS mantan narapidana koruptor.

“Bukan 6, cuma tiga orang yang dikeluarkan SK PDTH nya,”kata Sarbaini melalui telepon WhatsApp, Rabu (27/8).

Adapun yang dikeluarkan SK PDTH ketiga oknum PNS tersebut adalah :

1. SS (mantan Kabid di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

2. drh. Rsl, staff di Dinas Perikanan dan Kelautan

3. dr. Rsm, staff Setdakab Labuhanbatu.

Sarbaini juga menyampaikan, pengeluaran SK PDTH untuk oknum PNS yang menyandang mantan narapidana, sudah berulang kali diberikan pihak BKN-RI kepada pihak Pemkab Labuhanbatu.

“Sudah berulang kali surat (BKN) masuk,”ungkapnya.

Disinggung soal surat PDTH mantan Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu ZS, Sarbaini belum memberikan jawaban.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten (PMDK) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, saat dikonfirmasi mengenai staffnya SN (Kabid Pemerintahan) merupakan mantan narapidana membenarkan. Namun, Abdi Jaya Pohan mengatakan, SN bukan mantan narapidana korupsi.

“Memang mantan narapidana. Tapi bukan narapidana korupsi,”balas Abdi Jaya Pohan via Aplikasi WhatsApp, Selasa (26/8), dan tidak menjawab pertanyaan investigasi.news soal SN tersangkut perkara/kasus apa sampai menyandang mantan narapidana.

(Rif)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest