Pasbar,investigasi.news-Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), berhasil meringkus Dua orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana peredaran Narkotika jenis shabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial “ED” (37), yang merupakan warga Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, dan “IA”(40) warga Jorong Rao-rao Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan,”kata Kapolres Pasbar AKBP M.Aries Purwanto melalui Kasat Narkobanya Iptu Eri Yanto kemarin.
Dikatakan ErinYanto, “ED”(37), berhasil diringkus di rumahnya di Jorong Silaping, Nagari Bantahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar, Selasa (27/09) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari,”ujar Eri.
Saat pengeledahan di rumah tersangka, kita menemukan barang bukti berupa, satu buah dompet merk Lacoste warna coklat yang di dalamnya, terdapat satu paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening.
Satu paket ukuran sedang, Narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klips warna bening, satu buah plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat enam paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening.”ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menemukan tiga buah kaca pirek, tiga buah sendok shabu, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah plastik klips warna bening yang didalamnya terdapat 42 plastik , satu buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 73 lembar plastik kilps warna bening.
Dua unit handphone Android merek Vivo Y21 warna silver, dan merk Realmi warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- milik tersangka “ED” (37), yang akan diberikan kepada tersangka “IA”(40), yang merupakan uang dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu.
Kedua tersangka ini, berhasil kita diringkus berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran Narkotika jenis shabu di daerah Kecamatan Ranah Batahan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar, dibantu oleh Kanit Reskrim dan anggota Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan ke sebuah rumah terpencil yang berada di dekat kebun kelapa sawit di sinyalir sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu.
“Kami bersama unit Reskrim Polsek Ranah Batahan setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah yang ditinggali oleh tersangka “ED” (37),tersebut.
Setelah menggerebek, petugas berhasil mengamankan dua orang lelaki dewasa masing-masing berinisial “ED” (37) dan “IA” (40) yang saat itu akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu,” ujar Eri Yanto.
Dari hasil interogasi awal, tersangka “ED” (37) mendapatkan barang haram tersebut dari, tersangka ” IA”(40), yang merupakan pemasok dari barang haram tersebut yang juga residivis dalam perkara yang sama dan baru menghirup udara bebas lima bulan yang lalu dari Lapas Penyabungan, kemudian dari tersangka ED Narkotika jenis shabu tersebut diedarkan lagi di Kabupaten Pasbar.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2), Jo pasal 112 ayat (2) ,Jo pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Malin)






