Dirut PT. FIA Terancam Dilaporkan Ahli Waris Sutan Mulia Mara Gampo Siregar

More articles

Tapteng, Investigasi.news – Direktur Utama PT. Fajar Indah Anindya (PT. FIA), Hartono Utomo terancam bakal dilaporkan oleh Ahli Waris Sutan Mulia Mara Gampo Siregar melalui penerima Kuasa Ahli Waris, Rahmad Putera Siregar. Pernyataan ini disampaikan oleh Rahmad Siregar kepada awak media di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Senin (26/10/2025).

Penegasan langkah hukum yang akan ditempuh oleh Ahli Waris Sutan Mulia Mara Gampo Siregar tersebut berkaitan dengan munculnya Surat Keterangan (tanpa memiliki nomor surat) yang berisi Pelimpahan Hak atas seluruh lahan Milik Almarhum Sutan Mulia Mara Gampo Siregar kepada PT. Fajar Indah Anindya berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris atas nama Ali Umar Siregar, Rahmad Siregar, Yusran Siregar, Kasmin Dahlan Siregar dan Arwan Siregar tertanggal 24 Pebruari 2005.

Surat Keterangan tersebut diterbitkan oleh mantan Lurah Lumut atas nama Amri Naibaho dan diketahui oleh Camat Sibabangun, Hikmal Batubara pada tanggal 22 Maret 2005 setelah dilakukan ganti rugi oleh PT. FIA kepada pihak Ahli Waris pada tanggal 03 Maret 2005.

“Surat Keterangan ini baru kami ketahui pada Bulan September 2025 yang lalu dan sebagai Kuasa Ahli Waris sekaligus salah seorang yang turut menandatangani surat tersebut, menolak secara tegas dan berkeberatan atas munculnya dokumen itu sebab patut kami duga merupakan Dokumen Palsu karena penulisan nama dan tanda tangan masing-masing ahli waris yang tertera dalam surat itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan tidak pernah kami ketahui sebelumnya,” ungkap Rahmad Siregar dengan tegas.

Rahmad Siregar menambahkan, Dirut PT. FIA, Hartono Utomo hanya membeli tanah dari Ahli waris Mara Gampo Siregar 122 Ha, sesuai Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (SPHGR) tahun 2005 dengan total ganti rugi sebesar Rp. 48.800.000, (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) yang diketahui Lurah Lumut, Amri Naibaho dan Camat Sibabangun Hikmal Batubara. Adapun batas-batas tanah masih milik Ahli waris Mara Gampo Siregar.

“Jika benar seluruh tanah dan lahan yang dimiliki oleh Ahli Waris SMMGS telah dibeli oleh Hartono Utomo selaku Dirut PT. FIA pada tahun 2005, seharusnya dalam surat pelepasan hak tidak lagi berbatas dengan tanah milik ahli waris SMMGS melainkan milik PT. FIA namun yang terjadi adalah sebaliknya. Kemudian secara logika apakah masuk akal tanah/lahan milik ahli waris SMMGS dengan Luas 1.850 Ha hanya senilai 48,8 juta rupiah? Semua bukti pembebasan lahan seluas 122 Ha tahun 2005 ada ditangan kami,” ujar Rahmad Siregar.

Lanjut Rahmad, dikawasan tersebut ada tanah yang sudah dibeli oleh masyarakat dan telah memiliki dokumen baik SKT, AKTA NOTARIS bahkan ada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan oleh Kantor Cabang BPN/ATR Tapteng. Semua dokumen tersebut berdasarkan dokumen 1962 Maragampong Siregar.

“HGU PT. FIA juga tidak bisa diproses dan mendapat persetujuan dari Kementerian BPN/ATR karena alas hak Dokumen Mara Gampo Siregar 1962,” jelas Rahmad Siregar mengakhiri keterangannya.

Jika kejadian ini benar adanya, maka patut diduga klaim atas lahan seluas 1.850 Ha di Desa Lumut Maju oleh PT. FIA tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan kental dengan aroma praktik mafia tanah.

Sementara saat awak media mencoba menghubungi dan mengklarifikasi permasalahan ini kepada pihak management PT. FIA, baik melalui Aplikasi Whatsapp dan sambungan telepon seluler belum memberikan tanggapan dan penyataan secara resmi. (wr. warasi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest