Taliabu, Investigasi.news – Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, diwarnai dugaan politik uang yang melibatkan tim sukses (timses) pasangan calon (paslon) nomor urut 2, CPM-UTU. Langkah ini dianggap mencerminkan ketakutan menghadapi kekalahan.
Warga Desa Nunu, Kecamatan Taliabu Utara, berinisial WA, mengaku didatangi seseorang yang diduga timses CPM-UTU pada malam Rabu (26/11) sekitar pukul 22.00 WIT. WA diberikan uang sebesar Rp300 ribu dan kartu nama paslon nomor 2.
WA menjelaskan bahwa pelaku, berinisial NF, secara terang-terangan meminta dukungan suara untuk paslon CPM-UTU.
“Dia datang ke rumah sambil kasih uang dan bilang coblos nomor 2,” ungkap WA kepada wartawan.
Dugaan serupa diungkapkan WT, seorang ibu rumah tangga di Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara. Ia mengaku menerima uang Rp600 ribu untuk dua suara di rumahnya pada malam yang sama, sekitar pukul 20.00 WIT, usai shalat Isya.
Praktik politik uang ini dinilai merusak tatanan demokrasi dan mencerminkan ketidakmampuan paslon nomor 2 bersaing secara sehat. Banyak pihak menilai cara ini bukan hanya bentuk pelanggaran, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak untuk segera bertindak. Jika tidak, integritas pemilu di Pulau Taliabu terancam hancur. Politik uang jelas melanggar hukum dan dapat berujung pada diskualifikasi paslon serta sanksi pidana bagi pelaku.
Dugaan ini semakin mempertegas bahwa strategi politik uang hanya menunjukkan kelemahan, bukan kekuatan. Masyarakat Taliabu diimbau untuk tidak tergoda dengan uang sesaat yang justru dapat menghancurkan masa depan daerah.
Pilkada seharusnya menjadi ajang kompetisi gagasan dan program, bukan perang uang. Tindakan ini hanya akan mencoreng demokrasi. Publik berharap aparat bertindak tegas agar praktik curang ini tidak menjadi preseden buruk.
(Redaksi)