Bobong, Investigasi.News – Penanganan dugaan mega-korupsi Dana Penyertaan Modal Perusda Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun 2020 memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menegaskan bahwa berkas tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar itu hampir pasti tuntas dan segera dilempar ke meja hijau.
Kepala Kejari Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/11/2025), menegaskan bahwa penyidik tengah memfinalisasi berkas agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas sedang kami rampungkan. Mohon doa dan dukungan agar segera tuntas dan dapat disidangkan,” tegas Yoki.
Tidak main-main, sebanyak 31 saksi dan 3 ahli sudah diperiksa, dan pintu menuju tersangka baru disebut masih terbuka lebar. Penyidik memastikan pengembangan akan terus berjalan.
Kasi Pidsus, Usman, menambahkan bahwa pihaknya terus menggali keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bermain dalam penyimpangan dana penyertaan modal tersebut.
“Pendalaman masih berjalan. Kemungkinan ada penambahan pihak yang terlibat. Namun untuk sementara, kami belum dapat menyebutkan siapa saja,” ujar Usman.
Ditanya soal adanya anggota DPRD aktif yang ikut dimintai keterangan, Usman memilih irit bicara dan mengalihkan pembahasan. Ia hanya menegaskan bahwa identitas para saksi sengaja belum dibuka ke publik.
“Silakan rekan-rekan pers pantau persidangan nanti. Siapa yang dihadirkan, itulah yang sudah kami periksa,” tambahnya.
Sementara itu, Kajari Yoki menyatakan bahwa seluruh perkembangan teknis penanganan kasus kini diserahkan kepada tim penyidik.
“Tim bekerja. Setiap perkembangan akan dilaporkan kepada saya,” tandasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka: Im (mantan Kepala Badan Keuangan), HAK (Komisaris Utama Perusda TJM), dan Fs (bendahara). Ketiganya diduga kuat memiliki peran dalam penyimpangan dana penyertaan modal yang menyeret Perusda TJM ke jurang kerugian negara berdasarkan temuan BPK RI.
Jeck






