Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Ketua Tim V PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Rangga Alfiandri Hasim, S.ST., M.H. kepada warga penerima.
Sebanyak 750 sertipikat diserahkan kepada masyarakat sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Program PTSL bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah secara sistematis, lengkap, dan menyeluruh guna mengurangi potensi sengketa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim V PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan yang diakui oleh negara. Dengan diterimanya sertipikat ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanahnya secara produktif serta menjaga dan mengelola aset tanah dengan baik.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Sidodadi merupakan hasil kerja sama yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat. Sinergi tersebut menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program PTSL di lapangan.
Masyarakat Desa Sidodadi menyambut baik penyerahan sertipikat PTSL ini dan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang atas pelayanan dan pendampingan yang telah diberikan selama proses pendaftaran tanah berlangsung.
Melalui Program PTSL Tahun 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus berkomitmen untuk mempercepat pendaftaran tanah, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Malang.
Penyerahan Sertipikat PTSL 2025 di Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang






