Advokat Soroti Kebijakan “Merumahkan” PPPK Berpotensi Digugat ke PTUN

More articles

NTT, Investigasi.News- Rencana “merumahkan” ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menuai sorotan hukum. Advokat Rikha Permatasari mengingatkan, kebijakan yang menyentuh status aparatur negara wajib memiliki landasan hukum yang jelas dan terukur, jika tidak berpotensi digugat ke PTUN.

Rikha menegaskan bahwa status PPPK memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak bisa diperlakukan sebagai tenaga informal yang sewaktu-waktu dapat dikesampingkan karena tekanan anggaran atau perubahan kebijakan.

Menurutnya, PPPK diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dengan demikian, posisi mereka merupakan bagian dari sistem kepegawaian negara yang sah.

“Status PPPK bukan relawan birokrasi, bukan tenaga sementara yang bisa dipinggirkan ketika muncul persoalan fiskal,” tegas Rikha dalam keterangan tertulisnya. Apabila benar terdapat kebijakan merumahkan PPPK dalam skala besar, pemerintah wajib memberikan penjelasan hukum secara terbuka dan argumentatif kepada publik.

Lebih lanjut, Rikha mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang memberikan ruang diskresi kepada pejabat publik. Namun, ia menekankan diskresi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. “Setiap keputusan pejabat publik tetap wajib tunduk pada asas kepastian hukum, larangan penyalahgunaan wewenang, asas kecermatan, dan asas keterbukaan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, apabila ribuan PPPK yang telah diangkat secara sah tiba-tiba berada dalam ketidakjelasan status, publik berhak mempertanyakan apakah kebijakan tersebut masih berada dalam koridor asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dalam analisisnya, Rikha juga menyinggung dimensi konstitusional. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, kata dia, secara tegas menjamin hak atas pekerjaan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara. “Ketika negara menciptakan ketidakpastian terhadap aparatur yang diangkatnya sendiri, yang tercederai bukan hanya hak individu, tetapi juga kredibilitas tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, negara tidak boleh menciptakan ASN yang “legal saat direkrut, tetapi rapuh saat dipertahankan.” Bahkan ia juga menegaskan, apabila kebijakan merumahkan PPPK tidak memiliki dasar normatif yang kuat dan tidak melalui prosedur yang sah, maka terbuka ruang untuk diuji melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Pemerintah harus memilih: berdiri tegak di atas regulasi, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Rikha mendesak pemerintah memastikan transparansi dasar hukum kebijakan, jaminan tertulis perlindungan hak PPPK, serta klarifikasi resmi pemerintah pusat terkait legitimasi kebijakan daerah.

Ia menegaskan, penataan birokrasi memang merupakan kewenangan pemerintah. Namun dalam negara hukum, konsistensi terhadap regulasi tidak boleh dikorbankan oleh alasan administratif jangka pendek. Jika tidak, polemik kebijakan “merumahkan” PPPK berpotensi bergeser dari ranah kebijakan menjadi sengketa hukum di PTUN.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest