Pariaman, investigasi.news – Seorang pria inisial FF (29), yang bekerja sebagai nelayan, warga Karan Aur. Ditangkap oleh Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman, lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/II/2026-SPKT/Polres Pariaman. Terduga pelaku diringkus polisi pada Selasa (24/2/2026), sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Syekh Burhanuddin, Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati terduga pelaku sedang berjalan dari sebuah warung di daerah Karan Aur. Tim kemudian langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan di saku celana pelaku, petugas menemukan satu kotak rokok warna merah merek Level yang berisikan satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam,” ujar Iptu Darmawan, Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan interogasi awal di lokasi, yang disaksikan oleh kepala desa serta ketua pemuda setempat, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Guntur pada Selasa 24 Februari 2026 sekitar pukul 15:00 WIB di daerah Korong Kampuang Jambak, Nagari Sunua Barat, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
“Transaksi dilakukannya dengan cara sistem lempar, barang haram tersebut dibeli sebanyak kurang lebih satu gram seharga Rp 400 ribu. Menggunakan kotak rokok Level warna merah sebagai wadah, pembayaran dilakukan melalui transfer.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.
Iptu Darmawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman. “Narkoba adalah musuh bersama, kami akan terus melakukan penindakan demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda dari bahaya barang haram tersebut,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)








