Iklan

Laporan Dugaan Tindak Pidana Kesusilaan ITE di Polsek Maurole Disorot, Proses Penanganan Dinilai Belum Optimal

More articles

Ende, Investigasi.News – Koalisi Lakki Associates Law Firm menyoroti belum optimalnya penanganan dugaan tindak pidana pelanggaran kesusilaan berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh korban berinisial MALFSS di wilayah hukum Polsek Maurole, Kabupaten Ende.

Melalui Bidang Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm, Martinus Goa Rega, S.H., menyampaikan bahwa hingga saat ini proses hukum atas laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas, meskipun laporan telah berjalan kurang lebih empat bulan.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Sektor Maurole/Res. Ende/Polda NTT tertanggal 15 Januari 2026. Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di Dusun Loboniki, Desa Ndondo, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende, pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 19.20 Wita, dengan terlapor berinisial DD.

“Kami meminta Kapolsek Maurole dan penyidik yang menangani perkara ini agar serius, profesional, dan transparan dalam penanganan kasus tersebut. Sebab hingga saat ini terduga pelaku disebut belum pernah diperiksa,” ujar Martinus dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak korban dan keluarga terkait kepastian penanganan perkara. Koalisi Lakki juga menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga korban berhak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.

Pihaknya menilai belum optimalnya proses penanganan dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara. “Kami berharap jangan sampai publik menilai adanya tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Selain itu, Koalisi Lakki mengaku sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada penyidik Polsek Maurole melalui pesan WhatsApp pada 11 Mei 2026 guna menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun hingga kini, pihak kuasa hukum mengaku belum memperoleh informasi yang dinilai memadai terkait perkembangan penyidikan.

Atas dasar itu, pihaknya meminta agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Polres Ende, khususnya unit yang menangani tindak pidana tertentu, guna memastikan proses hukum berjalan secara maksimal dan objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Maurole belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest