Agam | Humas DPRD Agam – DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD Agam yang digelar pada Senin (27/7) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman, Aderia, SP, MM, serta Bupati Agam H. Ir. Benni Warlis.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh para anggota DPRD Agam, Forkopimda, kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam, wartawan, dan undangan lainnya.
Sebelum penandatanganan dilakukan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029. Di antaranya, Fraksi PKS disampaikan oleh Fauzi, Fraksi NasDem oleh Syahrial, Fraksi PAN oleh Zulpardi, Fraksi Demokrat oleh Syafril, Fraksi Gerindra oleh Nesi Harmita, Fraksi PPP oleh Fiki Ananda, dan Fraksi Golkar (gabungan Hanura, PBB, PKB) oleh Zulfahmi.
Dalam sambutannya, Bupati Agam H. Ir. Benni Warlis menyampaikan apresiasi atas sinergi, kerja keras, dan komitmen semua pihak selama proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah ini.
“Walaupun terdapat dinamika dan perbedaan pandangan selama pembahasan, itu justru menjadi bagian penting dalam merumuskan RPJMD yang lebih komprehensif,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang disusun secara partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan. Penyusunan dokumen ini berpedoman pada RPJPD Kabupaten Agam serta memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional.
“RPJMD ini menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya, serta menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan strategis,” terang Benni.
Dalam dokumen RPJMD tersebut, telah tertuang arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan, kebijakan umum lintas sektor, serta prioritas pembangunan kewilayahan yang akan menjadi landasan kebijakan Pemkab Agam lima tahun ke depan.
Dengan ditetapkannya RPJMD 2025–2029 sebagai Perda, diharapkan pembangunan di Kabupaten Agam dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.
(Humas DPRD Agam)










