Iklan

Skandal Hutan Lindung Batam! Tugu Negara HL 24 Lenyap, PT Anetra Dikdaya Semesta Diduga Timbun Mangrove Pakai Tameng Oknum Ormas

More articles

 

Batam, Investigasi.News – Dugaan perusakan kawasan hutan lindung dan ekosistem mangrove kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada aktivitas penimbunan mangrove di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, tetapi juga pada hilangnya Tugu Batas Kawasan Hutan Lindung Pasar Ikan I HL 24 yang selama ini menjadi penanda aset negara sekaligus simbol perlindungan kawasan hutan lindung.

Lenyapnya tugu bertuliskan “Dilarang Mengganggu Milik Negara” tersebut memunculkan pertanyaan serius. Apakah hilangnya penanda resmi kawasan negara itu sekadar dampak aktivitas penimbunan, atau justru bagian dari dugaan upaya menghilangkan batas kawasan demi memuluskan penguasaan lahan? Jika benar demikian, persoalan ini tidak lagi sebatas dugaan kerusakan lingkungan, tetapi berpotensi menyeret unsur pidana yang harus diusut secara menyeluruh.

Di sisi lain, kawasan mangrove yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami penahan abrasi, penyerap karbon, sekaligus habitat biota pesisir, kini tampak berubah menjadi hamparan timbunan tanah. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena kerusakan ekosistem mangrove dapat berdampak langsung terhadap keseimbangan lingkungan pesisir Batam.

Tugu Negara Hilang, Pengawasan Dipertanyakan

Hilangnya tugu batas kawasan hutan lindung menjadi sorotan utama. Sebab, keberadaan tugu tersebut merupakan penanda resmi batas kawasan yang dilindungi negara. Sampai berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti bagaimana proses hilangnya tugu tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Kondisi itu pun memunculkan kritik terhadap lemahnya pengawasan kawasan hutan lindung.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot M. Sinaga, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Akan kami cek ke lapangan terkait dugaan hilangnya tugu batas tersebut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Pasalnya, hingga kini pihak KPHL mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pemegang hak atau pihak yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Padahal, aktivitas penimbunan di kawasan itu disebut telah berlangsung cukup lama.

PT Anetra Dikdaya Semesta Diduga Terlibat, Muncul Nama Oknum Ormas

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas penimbunan diduga dikerjakan oleh PT Anetra Dikdaya Semesta.

Namun ketika dimintai konfirmasi terkait legalitas kegiatan, dokumen AMDAL, izin lingkungan maupun izin cut and fill, perwakilan perusahaan berinisial A belum memberikan penjelasan substantif. Ia mengaku sedang berada di Melaka, Malaysia, dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi seseorang berinisial Z.

Nama Z disebut sebagai salah satu oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga mengetahui aktivitas di lokasi tersebut. Dugaan adanya keterlibatan oknum ormas sebagai pihak yang mengawal proyek pun mulai menjadi perbincangan warga. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak Z terkait tudingan tersebut.

Dugaan Penimbunan Gunakan Material dari Lokasi Lain

Penelusuran Investigasi.News juga menemukan dugaan bahwa material tanah untuk menimbun kawasan mangrove berasal dari aktivitas pemotongan bukit di belakang kawasan Candi Bentar, dekat Kantor Lurah Sei Inti, Kecamatan Sagulung.

Apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu berpotensi membuka persoalan baru berupa dugaan kegiatan cut and fill tanpa perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut kerusakan kawasan mangrove, tetapi juga sumber material yang digunakan untuk melakukan penimbunan.

Berpotensi Melanggar Sejumlah Aturan

Aktivitas yang menjadi sorotan tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

  • UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
  • PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam menghilangkan atau merusak tugu batas kawasan negara, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Batam. Publik mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan menyentuh seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, baik pelaksana lapangan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Masyarakat meminta Ditreskrimsus Polda Kepri, BP Batam, Balai Gakkum KLHK, dan Kejaksaan segera melakukan langkah konkret dengan menghentikan aktivitas di lokasi, mengamankan alat berat, memeriksa legalitas kegiatan PT Anetra Dikdaya Semesta, mengusut dugaan keterlibatan pihak lain termasuk oknum ormas apabila ditemukan bukti, serta menyelidiki hilangnya Tugu Batas Hutan Lindung HL 24.

Fransisco Crons

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest