KPK Jangan Tutup Mata, Bongkar Dugaan Mafia Proyek di Dinas PUPR Maluku Utara

More articles

Maluku Utara | Dutametro.com – Dugaan praktik mafia proyek kembali menyeruak di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. Pada tahun 2025, dinas tersebut meluncurkan dua paket proyek besar tanpa melalui proses tender resmi di Pokja BPBJ, melainkan dipaksakan lewat sistem e-Katalog versi 5 yang sebenarnya sudah dibatalkan oleh LKPP sejak 20 Maret 2025.

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus (Jeck), mengungkapkan kedua proyek bernilai fantastis itu ditangani langsung oleh PPK yang ditunjuk Kepala Dinas PUPR, Risman Iriyanto Djafar.

Adapun proyek dimaksud yaitu:

  1. Rekonstruksi ruas jalan Ibu–Kedi dengan anggaran Rp17,347 miliar, ditangani oleh PPK Nasarudin Salama.
  2. Pembangunan jalan dan jembatan ruas Tolabi–Togorebatua dengan anggaran Rp33,048 miliar, ditangani oleh PPK Muhammad Sale.

“Kedua proyek itu berlokasi di Kabupaten Halmahera Barat, dan yang lebih mencengangkan, keduanya dimenangkan oleh satu perusahaan, yakni PT Melati Indah Pusaka. Dari informasi yang kami terima, kontraktor pelaksana proyek ini adalah Toni Laos,” tegas Jeck, Minggu (28/9/2025).

Menurut LPI, penggunaan e-Katalog versi 5 jelas cacat hukum karena sudah dinonaktifkan LKPP melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang penonaktifan e-Katalog elektronik versi 5 untuk etalase konstruksi dan kesehatan. Namun, Kadis PUPR dan para PPK justru tetap memaksakan proses pengadaan.

Lebih jauh, Jeck menilai ada konspirasi jahat dalam penentuan pemenang proyek. “Dalam sistem e-Katalog, minimal tiga perusahaan harus ikut bertarung. Tapi dalam kasus ini, hanya dua perusahaan yang didaftarkan, yakni PT Melati Indah Pusaka dan PT Liberti Citra Cakrawala. Indikasinya kuat, nama-nama perusahaan sudah diskenariokan sejak awal agar tidak ada ruang bagi perusahaan lain,” ujarnya.

LPI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan membongkar dugaan konspirasi kejahatan yang melibatkan Dinas PUPR Maluku Utara bersama perusahaan pemenang proyek.

“Kasus ini adalah pintu masuk penting untuk membongkar praktik mafia proyek yang diduga dikuasai PT Melati Indah Pusaka. Ini jelas kejahatan terorganisir yang merusak kepercayaan publik dan dunia usaha. KPK tidak boleh tinggal diam, harus mengusut tuntas,” tegas Jeck.

(RaJak)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest