Banner iklan

OTT PPPK Banyuasin Melebar: Dua Orang Terjerat, Siapa di Balik Bimtek 17 September?

More articles

Banyuasin, Investigasi.News — Kasus dugaan pemerasan yang menyeret dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kini memasuki wilayah pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah dua PPPK tersebut benar-benar bekerja sendiri, atau ada pihak lain yang berada di belakang kegiatan yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumatera Selatan?

Pertanyaan itu mencuat setelah terdapat perbedaan keterangan mengenai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung pada 17 September 2026 di salah satu hotel di Palembang. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin Dra. Hj. Yosi Zartini, M.M saat dikonfirmasi wartawan pada 22 September 2026 menyatakan pihaknya tidak mengetahui kegiatan tersebut.

“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas apa yang telah terjadi. Kami tetap menghormati langkah yang diambil Polda Sumatera Selatan terkait Bimtek tersebut. Kegiatan resmi telah dilaksanakan pada 10 September 2026. Adapun kegiatan pada 17 September 2026, kami menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut,” jawab Yosi.

Pernyataan tersebut justru membuka persoalan baru. Sebab, jika kegiatan 17 September benar-benar tidak diketahui oleh Dinas Pendidikan, bagaimana mungkin kegiatan tersebut dapat berlangsung dan diikuti sejumlah kepala sekolah dari berbagai wilayah di Kabupaten Banyuasin?

Lebih jauh lagi, Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin saat dikonfirmasi awak media melalui telepon dan WhatsApp menyebut kegiatan Bimtek pada 17 September 2026 yang kemudian berujung OTT Polda Sumsel tersebut sebagai kegiatan ilegal.

Kepala Inspektorat juga menyatakan bahwa persoalan mengenai siapa saja yang terlibat dan siapa yang memberikan izin atas kegiatan tersebut sebaiknya ditelusuri oleh penyidik.

Di titik inilah kasus tersebut tidak lagi sekadar menyangkut dua PPPK yang diamankan. Jejak administrasi, rantai koordinasi, surat undangan, serta siapa yang menggerakkan para kepala sekolah menjadi bagian penting yang perlu dibuka secara terang.

Sebab, sulit menjelaskan bagaimana kegiatan yang disebut tidak diketahui pimpinan dapat diikuti banyak kepala sekolah dalam satu kabupaten tanpa adanya koordinasi sebelumnya.

Pertanyaan berikutnya pun muncul: siapa yang mengoordinasikan kehadiran para kepala sekolah? Siapa yang mengeluarkan instruksi? Siapa yang menyiapkan tempat? Siapa yang menyebarkan undangan? Dan atas dasar kewenangan apa kegiatan tersebut dilaksanakan?

Persoalan semakin serius karena terdapat dokumen yang disebut sebagai surat resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang ditujukan kepada sejumlah kepala sekolah. Salah satunya disebut ditujukan kepada SDN 27 Rantau Bayur. Dokumen tersebut bahkan telah diperlihatkan kepada awak media sebelum OTT berlangsung.

Jika dokumen itu benar-benar diterbitkan secara resmi oleh instansi pemerintah, maka muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin sebuah kegiatan yang diklaim tidak diketahui Kepala Dinas dapat memiliki dokumen yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan?

Sebaliknya, jika dokumen tersebut ternyata bukan produk resmi Dinas Pendidikan, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut keaslian dokumen yang digunakan untuk menggerakkan para kepala sekolah.

Karena itu, keaslian seluruh dokumen menjadi salah satu titik yang patut ditelusuri aparat penegak hukum. Mulai dari surat undangan Bimtek, surat yang diterima para kepala sekolah, dokumen yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan, hingga undangan yang disebut-sebut berkaitan dengan organisasi profesi atau lembaga lainnya.

Siapa yang membuat? Siapa yang menandatangani? Siapa yang mengedarkan? Dan siapa yang memerintahkan para kepala sekolah untuk hadir?

Rangkaian pertanyaan tersebut penting dijawab agar penanganan perkara tidak berhenti hanya pada pihak yang berada di lapangan.

Apalagi, muncul dugaan bahwa kedua PPPK tersebut tidak mungkin dapat menjalankan seluruh rangkaian kegiatan tanpa adanya koordinasi dengan pihak lain. Namun, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam kegiatan tersebut.

Publik juga patut menunggu apakah penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain di balik kegiatan tersebut, termasuk rantai komunikasi antara panitia, pejabat struktural, kepala sekolah, dan pihak-pihak yang menerbitkan atau mengedarkan dokumen.

Sebab, apabila kegiatan tersebut benar-benar ilegal sebagaimana disampaikan Kepala Inspektorat, maka pertanyaan terbesarnya bukan hanya siapa yang ditangkap, tetapi juga siapa yang memungkinkan kegiatan tersebut bisa berlangsung.

Di sisi lain, apabila terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar kehadiran para kepala sekolah, maka status dan asal-usul dokumen tersebut harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai persoalan administrasi yang seharusnya mudah dilacak justru menjadi kabur dan berhenti pada pihak yang paling mudah dijerat.

Masyarakat kini menunggu keberanian aparat untuk membuka seluruh mata rantai kasus tersebut.

Penyidik didesak tidak hanya memeriksa dua PPPK yang telah terseret perkara, tetapi juga menelusuri jejak perintah, alur komunikasi, sumber dokumen, pihak yang mengoordinasikan kepala sekolah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila memang ditemukan bukti.

Keaslian surat-surat yang beredar juga perlu diverifikasi secara forensik dan administratif. Jika dokumen tersebut sah, harus jelas siapa pejabat atau pihak yang menerbitkannya. Jika tidak sah, harus jelas siapa yang membuat dan menggunakannya.

Begitu pula dengan pernyataan bahwa kegiatan 17 September merupakan kegiatan ilegal. Pernyataan tersebut tidak boleh berhenti sebagai pernyataan administratif. Harus ada jawaban mengenai siapa yang menyelenggarakan, siapa yang mengizinkan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum sekaligus pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Publik tidak membutuhkan perkara yang hanya berhenti pada pelaksana lapangan. Publik membutuhkan pengungkapan utuh berdasarkan bukti.

Jika memang hanya dua PPPK yang bertanggung jawab, buktikan. Jika ada pihak lain yang terlibat, ungkap. Jika dokumen yang digunakan ternyata tidak sah, telusuri pembuatnya. Dan jika ada pihak yang memberikan perintah, bongkar rantai perintah tersebut.

Sebab, dalam kasus yang melibatkan kegiatan pemerintahan, pertanyaan terbesar bukan sekadar “siapa yang tertangkap?”, melainkan “siapa yang memungkinkan semua ini terjadi?”

Nama baik dunia pendidikan Banyuasin kini dipertaruhkan. Karena itu, seluruh fakta harus dibuka secara terang, berdasarkan bukti dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(M.Buddy) 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest