Malang, investigasi.news – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Malang. Pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, Tim IV PTSL dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menyerahkan sertipikat hasil program PTSL kepada warga Desa Slamet, Kecamatan Tumpang.
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan di Balai Desa Slamet dan dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, perangkat desa, serta masyarakat penerima sertipikat.
Dalam sambutannya, perwakilan Kantah Kabupaten Malang menyampaikan bahwa program PTSL merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi seluruh masyarakat.
“Dengan sertipikat ini, masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah yang diakui oleh negara. Kami berharap sertipikat ini dapat dimanfaatkan dengan bijak,” ujar perwakilan Tim IV.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 250 sertipikat tanah diserahkan secara simbolis kepada warga penerima. Penyerahan ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya desa lengkap dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hak atas tanah.
Program PTSL sendiri merupakan program nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia agar seluruh masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka.








