Bobong, Investigasi News — Ketua Pansus Pinjaman Daerah DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, mengungkapkan temuan awal terkait penggunaan pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar dari Bank Maluku–Malut pada tahun 2022. Ia menilai banyak kejanggalan yang perlu diaudit secara mendalam oleh BPKP maupun BPK.
“Kami telah menyiapkan laporan kerja Pansus dan akan membawanya ke Paripurna DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan pinjaman daerah Rp115 miliar,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Budiman menyoroti adanya tumpang tindih anggaran dalam proyek-proyek tahun 2022. Menurutnya, sekitar 30 persen pekerjaan yang seharusnya menggunakan pinjaman daerah justru masih memakai Dana Alokasi Umum (DAU), namun dalam sistem pelaporan tercatat sebagai penggunaan pinjaman.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa berdasarkan temuan tersebut, Pansus merekomendasikan dilakukan audit investigatif oleh BPKP.
“Pansus tidak memiliki kewenangan investigasi. Karena itu, audit harus dilakukan oleh BPKP,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika sebelumnya BPK telah menemukan sejumlah kejanggalan, maka hal itu menunjukkan adanya potensi masalah. Beberapa pekerjaan bahkan sudah masuk penanganan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Kami meminta audit lanjutan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran tersebut benar-benar bersumber dari pinjaman daerah atau dari DAU,” tutup Budiman.
Jeck

