Malut, Investigasi.News-, Jelang sidang perdana Kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perusda Taliabu PT. Taliabu Jaya Mandiri, salah satu Tersangka (TSK) HK alias Hamka memberikan keterangan resmi, berikut pernyataannya.
“Saya tidak pernah melakukan korupsi terhadap dana penyertaan modal sebesar Rp 1,5 Miliar”, ujar HK mengawali siaran persnya (28/11).
Menurutnya, dana tersebut adalah Penyertaan Modal Daerah yang diatur secara sah dalam Peraturan Daerah dan dipergunakan sesuai mekanisme perusahaan.
“Struktur Dewan Direksi PT Taliabu Jaya Mandiri dibentuk secara resmi. Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Umum ditetapkan melalui SK Bupati, dilantik secara resmi, dan disahkan kembali dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan perundang-undangan”, lanjut HK.
RUPS dihadiri oleh Pemerintah Daerah, termasuk Bupati sebagai Pemegang Saham Tunggal. Setiap keputusan perusahaan, termasuk penetapan direksi dan arah kebijakan, dilakukan dalam forum resmi RUPS yang dihadiri unsur Pemerintah Daerah, lanjutnya.
“PT Taliabu Jaya Mandiri berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018. Artinya, perusahaan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan seluruh aktivitasnya tunduk pada peraturan tersebut”, ungkap pria yang cukup familiar ini.
Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 1,5 Miliar ditetapkan melalui Peraturan Daerah Tahun 2019. Sehingga dana ini bukan “uang bebas”, tetapi merupakan modal perusahaan sesuai aturan BUMD, kilah HK.
“Seluruh penggunaan dana perusahaan dituangkan secara resmi dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan. Tidak ada kegiatan yang berjalan tanpa dasar anggaran. RKA menjadi pedoman operasional seluruh direksi”, tandasnya.
RKA perusahaan dibahas dan ditetapkan dalam RUPS.Dengan demikian, semua alokasi dan penggunaan dana merupakan keputusan resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tambah HK kepada sejumlah awak media.
“Seluruh proses pendirian, pengelolaan, dan penggunaan dana PT Taliabu Jaya Mandiri dilakukan melalui mekanisme resmi yang diatur undang-undang. Bagaimana mungkin, seseorang yg menggunakan uang pribadi untuk urusan PT. TALIABU MANDIRI, sebelum perusahaan punya uang, di tuduh korupsi ?”, tanya HK, secara logika.
Saya tetap menghormati proses hukum, namun saya menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan tindakan korupsi dan seluruh tindakan saya sebagai Direktur Utama telah sesuai peraturan perundang-undangan”, tegasnya.
Terakhir HK memohon doa untuk kelancaran proses hukum yang tengah dihadapinya, “mohon doa dari rekan-rekan semua”, tutup HK Dirut PT. TJM.










