Jember, Investigasi.news- Komitmen negara dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali ditegaskan melalui pemulangan seorang PMI asal Jember yang dideportasi dari Malaysia karena berangkat secara non-prosedural.
Kepulangan tersebut difasilitasi langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan dikonsolidasikan dalam pertemuan Bupati Jember Gus Fawait dengan perwakilan kementerian serta utusan khusus Presiden di Pendopo Wahyawibawagraha. Jumat(28/11/2025)
Selain pemulangan, proses penjemputan hingga pengantaran kerumah juga difasilitasi penuh oleh pemerintah.
Seperti yang diungkapkan oleh kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember, Yuliana Harimurti mengatakan seluruh proses pemulangan hingga pengantaran semua ditanggung oleh negara.
“Ada bantuan dari pemerintah yaitu Presiden RI, Prabowo Subianto melalui Kementerian P2MI. Meskipun PMI tersebut non-prosedural tetap negara menanggung biaya pemulangan serta proses pengantaran” ujar Yuliana.
Menurut jadwalnya, Yuliana menyampaikan bahwa ada 3 PMI yang akan dipulangkan ke Kabupaten Jember, namun pada hari ini masih ada 1 telah tiba dan yang 2 orang lagi masih dalam pengurusan administrasi.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin turut memberikan penjelasan berkenaan manfaat perlindungan PMI dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dadang mengatakan rincian terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural bervariasi tergantung pada masa kontrak.
“Sesuai permenaker No. 4 Tahun 2023, manfaat perlindungan bagi PMI dlm program BPJS ketenagakerjaan cukup banyak , terdapat 21 jenis manfaat , namun terkait PMI meninggal sebelum pemberangkatan bekerja atau setelah selesai bekerja kembali di tanah air maka mendapatkan Manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 42.000.000 dan bila PMI meninggal selama bekerja di negara penempatan maka akan mendapatkan manfaat sebesar Rp. 85.000.000 plus beasiswa pendidikan bagi anak PMI jika meninggal diakibatkan kecelakaan kerja ” Jelas Dadang Komarudin.

