Malut, Investigasi.News-, Seorang Pelapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula mengeluh, laporan yang dibuatnya pada tanggal 22 April 2025 terkait dugaan Pencurian Hewan Ternak sampai saat ini belum ada kejelasan, bayangkan setengah tahun lebih dilaporkan hanya mendapatkan selembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang perkembangan kasus yang dilaporkan yakni pada 18 Juni 2025, selebihnya tidak ada kabar lagi, sementara orang yang disangkakan sampai hari ini bebas menghirup udara segar.
“Tong bingung (Kita bingung-red), sebagai orang yang melaporkan dugaan tindak pidana tapi setengah tahun lebih tidak ada kejelasan”, keluh Muhammad Binsyeh Abubakar, warga desa Wailau (28/11).
Hanya pernah diberitahukan pada bulan Juni (SP2HP-red), bahwa sudah diperiksa para saksi, diperiksa para terlapor, setelah itu senyap tidak ada lagi, tambahnya.
“Sebagai masyarakat, sebagai pelapor kita berharap ada kepastian, ini malah orang yang kita laporkan terlihat santai dan ada di Weda sana”, pungkas Muhammad.
Dapat dikabarkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Bahkan, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan
Sementara itu Kapolres Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K ketika dikonfirmasi media ini mengatakan.
“Terkait penanganan laporan tersebut akan saya kroscek sejauh mana penanganan dan apa yg menjadi kendala juga akan diperintahkan petugas yang tangani laporan tersebut untuk Proaktif”, tandas Pak Kapolres Sula.


