Jember, Investigasi.News- Beberapa waktu lalu,
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024, yang dimana berisi terkait perpanjangan usia jabatan notaris hingga 70 tahun.
Keputusan tersebut memunculkan perdebatan berkenaan kesenjangan usia pensiun, dimana notaris yang kini sampai 70 tahun dan PPAT yang masih dibatasi hingga 67 tahun.
Sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan harmonisasi usia jabatan sebagaimana yang telah diberlakukan terhadap profesi Notaris.
Seperti yang diungkapkan oleh Elizabeth Eva Djong, salah satu PPAT di Jakarta, menyampaikan bahwa perbedaan aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat berdampak langsung pada pelayanan publik di sektor pertanahan.
“Banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai Notaris sehingga perbedaan usia jabatan memunculkan dualisme yang tidak logis dalam satu lingkup pekerjaan yang saling berkaitan”ujarnya.
Selanjutnya, Eva menjelaskan bahwa Putusan MK telah memberikan dasar filosofis dan yuridis bahwa usia jabatan Notaris hingga 70 tahun sejalan dengan beban tanggung jawab dan peran publik yang besar.
Ia menilai, prinsip kesetaraan seharusnya berlaku pula bagi PPAT mengingat keduanya menjalankan fungsi pelayanan hukum yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang konsisten, terutama dalam urusan administrasi pertanahan yang kerap bersinggungan dengan akta-akta yang dibuat baik oleh Notaris maupun PPAT”. Tegas Eva.
Menurutnya, ketika aturan usia jabatan berbeda, potensi konflik norma dan kekosongan hukum bisa terjadi, terutama bagi mereka yang menjalankan kedua profesi tersebut secara bersamaan.
Eva juga menilai langkah harmonisasi akan mempermudah proses pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan karena standar usia dan aturan jabatan menjadi seragam.
Ia mengatakan, sudah saatnya pemerintah melalui ATR/BPN mempertimbangkan revisi regulasi terkait usia jabatan PPAT agar selaras dengan ketentuan baru yang berlaku untuk Notaris.
“Peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia juga menjadi salah satu alasan logis untuk memperpanjang masa jabatan PPAT hingga 70 tahun”jelas Eva.
Menurutnya, banyak PPAT senior yang masih produktif, berpengalaman, dan dibutuhkan untuk menjaga kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Eva berharap pemerintah tidak hanya melihat isu ini dari sisi administratif, tetapi juga dari sisi sosiologis dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Ia menegaskan bahwa harmonisasi usia jabatan PPAT dengan Notaris akan menciptakan keadilan, kepastian hukum, serta efektivitas pelayanan yang lebih baik.
Desakan para PPAT ini kini dinilai semakin kuat dan diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam agenda revisi peraturan pertanahan pada 2025.
“Harapan para Notaris, Kementerian ATR/BPN segera merespons aspirasi tersebut agar kesenjangan aturan dapat diakhiri dan kepastian hukum dapat terwujud secara menyeluruh”imbuhnya.






