Taliabu Gempar! Kejari Bekuk YR dalam Skandal Rp1,5 Miliar

More articles

Bobong, Investigasi.news – Penyelidikan dugaan korupsi Dana Penyertaan Modal Perusahaan Daerah (Perusda) Taliabu Jaya Mandiri (PT TJM) tahun 2020 kembali memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu resmi menetapkan YR alias Yakob Rette sebagai tersangka terbaru dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 miliar sesuai temuan LHP BPK RI.

Dalam konferensi pers Jumat (28/11/2025), Kepala Kejari Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang menguatkan dugaan adanya aliran dana penyertaan modal yang diterima YR.

“Tim penyidik memanggil dan memeriksa YR berdasarkan alat bukti yang ada. Hasilnya, penyidik menyimpulkan untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Yoki.

Menurut Yoki, tersangka YR langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 28 November hingga 17 Desember 2025, dengan pertimbangan kuat bahwa yang bersangkutan berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Alasan penahanan ini sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

YR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Yoki juga mengungkapkan bahwa peran YR sebagai direktur umum PT TJM menjadi salah satu fokus penyidik. Pengelolaan dan penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan diduga kuat menjadi penyebab timbulnya kerugian negara miliaran rupiah tersebut.

“Sebanyak 30 saksi telah diperiksa, ditambah dua orang ahli. Proses pembuktian terus kita perkuat,” ujar Yoki menegaskan.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Pulau Taliabu telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda PT TJM. Ketiganya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara itu, YR kini resmi mendekam dalam tahanan Kejari Taliabu untuk 20 hari ke depan sambil menunggu proses lanjutan.

Jeck

- Advertisement -spot_img

Latest