Iklan

Mediasi Sengketa Tanah dan Rumah di Ende Gagal, Tim Kuasa Hukum Tergugat Tegaskan Pertahankan Hak Waris

More articles

Ende, Investigasi.News – Proses mediasi dalam perkara perdata sengketa tanah dan rumah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur, belum menemui titik damai. Mediasi antara para pihak dinyatakan gagal setelah masing-masing pihak tetap mempertahankan dalil dan argumentasi hukumnya dalam resume mediasi yang diajukan kepada mediator.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan pengosongan sebidang tanah seluas kurang lebih 285 meter persegi yang berlokasi di Jalan Kelimutu, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.

Pada sidang yang digelar hari ini, Tim Koalisi Lakki hadir mewakili Tergugat I, Ibu Masyah. Setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara dilanjutkan ke tahapan pembacaan gugatan sesuai agenda persidangan di Pengadilan Negeri Ende.

Kuasa hukum Tergugat I menyatakan, sejak awal pihaknya telah membuka ruang perdamaian dengan meminta Penggugat mengakui bahwa almarhum Junaidin Husen memiliki hak waris yang sama atas objek sengketa bersama saudara Sarjan Husen selaku Penggugat. Namun usulan tersebut ditolak karena Penggugat tetap menganggap objek sengketa sebagai hak milik pribadinya.

“Klien kami sejak awal membuka ruang damai dengan harapan hak waris almarhum Junaidin Husen diakui. Tetapi Penggugat tetap pada pendiriannya bahwa objek sengketa merupakan hak milik pribadi,” ujar Anjelina Wora Roi Wani.

Pihak Tergugat menegaskan akan tetap mempertahankan hak waris almarhum Junaidin Husen berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut mereka, objek sengketa masih merupakan boedel warisan peninggalan orang tua Penggugat dan almarhum Junaidin Husen, yakni almarhum Husen Haji Umar.

Dalil tersebut, lanjut kuasa hukum, diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 111/PDT/2021/PTKPG tertanggal 22 September 2021 yang disebut berkaitan dengan status objek sengketa dimaksud.

Dalam menghadapi proses persidangan selanjutnya, Tim Koalisi Lakki menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah hukum, termasuk menghadapi tahapan jawab-menjawab berupa jawaban, replik, dan duplik.

Selain itu, pihak Tergugat juga mengaku telah mempersiapkan alat bukti berupa dokumen maupun saksi-saksi guna mempertahankan hak waris yang diklaim dimiliki almarhum Junaidin Husen. “Ibu Masyah sebagai Tergugat I menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Tim Koalisi Lakki,” ungkap Oktofianus Taka.

Saat ditanya terkait adanya dugaan unsur lain di luar sengketa keperdataan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka memandang perkara tersebut murni merupakan sengketa perdata. “Kami tidak bisa menyimpulkan lebih jauh, namun menurut kami perkara ini murni sengketa keperdataan,” tegas Anjelina.

Tim kuasa hukum Tergugat berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende nantinya dapat menjatuhkan putusan yang memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi para pihak, khususnya klien mereka. “Yang menjadi hak harus dipertahankan, dan tidak boleh ada pihak yang mengklaim ataupun menguasai hak milik orang lain,” tutup Anjelina.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest