Kota Solok, Investigasi.news — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Solok, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pengurusan sertifikat tanah, terutama yang mengklaim sebagai layanan gratis.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Solok, Repnaldi Puta, menegaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait informasi menyesatkan yang beredar, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Penipuan berkedok pengurusan sertifikat tanah gratis kerap terjadi dengan menyebarkan informasi palsu atau hoaks yang bisa merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dan selalu memverifikasi informasi ke sumber resmi,” tegas Repnaldi.
Ia menjelaskan, pengurusan sertifikat tanah hanya dilakukan oleh pihak resmi Kantor Pertanahan dan melalui jalur prosedural yang sah. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan janji-janji pihak tertentu yang menjanjikan kemudahan secara instan.
“Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, kami mengajak masyarakat Kota Solok agar hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, baik itu situs web, media sosial resmi, maupun datang langsung ke kantor pertanahan,” tambahnya.
Kantah ATR/BPN Kota Solok juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memahami proses legal pengurusan tanah guna menekan potensi penipuan dan sengketa di kemudian hari.
Wahyu



