Berkas Usulan PDJ Pemko Medan 2026 Mendatang Ribet, Masyarakat Minta DPR Tegur Walikota Medan

More articles

Medan, investigasi.news – Ditengah hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pejabat publik di tanah air sekarang ini, masih ada juga pejabat yang pancing emosi masyarakat dengan mempersulit urusan.

Seperti pengadaan berkas usulan Penerima Dana Jasa (PDJ) Pemerintah Kota Medan tahun 2026 mendatang. Urusannya terkesan ribet dan terkesan mempersulit. Jum’at (29/08/2025) pukul 09.00 Wib.

“Awal kami terima dana jasa tidak ribet seperti sekarang, cukup kami serahkan foto copy SK dan KTP, selesai. Sekarang entah apa-apa aja berkasnya, terus ada link, diupload pula, tidak semua kami ngerti kita itu”.

Demikian dikatakan Abd. Rahman (53) penerima dana jasa bilal Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.

“Ada saya dengar perintah tinggalkan calon penerima dana jasa yang lambat selesaikan persyaratan, dianggap bandal dan tidak bisa kerjasama. Memangnya dana yang dikucurkan itu uang nenek moyangnya”, kata Rahman dengan nada geram.

“Kami penerima dana jasa minta DPRD Medan tidak diam, tegur Walikota Medan, sampaikan jangan mempersulit”, sambung Rahman.

Informasi yang dihimpun investigasi.news di lapangan, untuk usulan Penerima Dana Jasa Tahun 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya, karena ada berkas yang disiapkan.

Diantaranya dua jenis berkas masing-masing ASLI (Untuk diupload-red) dan FOTOKOPI (Berkas yg diantar-red).

Daftar File Berkas (Semua Asli) yg wajib diupload seperti KTP Asli, Lembar Identitas Buku Bank, Surat Permohonan, Surat Pernyataan (materai 10.000), Surat Keterangan Domisili, dan Surat Rekomendasi atau SK terkait misalnya dari MUI, BKM dan sebagainya.

Berkas yang dijilid dilaporkan, rangkap 1 semua asli, Fotokopi KTP warna (print out), Fotokopi warna Lembar Identitas buku bank, Asli surat permohonan, Asli surat pernyataan bermaterai 10.000, Asli surat keterangan domisili dan fotokopi warna atau scan SK atau surat terkait misal dari MUI, BKM dan sebagainya.

Ke enam berkas rangkap 1 diatas difotokopi 2 rangkap lagi. Setelah lengkap lampirkan 3 kertas jeruk dan 3 plastik mika. Untuk KTP dan Lembar Identitas buku bank diperbesar agar jelas.

Penerima dana jasa Pemko Medan sebut persyaratan yang ribet itu hasil dari rapat Dinas Sosial Pemko Medan yang disampaikan ke Kecamatan dan diteruskan ke Kelurahan untuk disampaikan ke calon penerima dana jasa Pemko Medan tahun 2026 mendatang. (Raja).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest