Kota Solok, investigasi.news-Kantor Pertanahan Kota Solok melaksanakan kegiatan penataan batas bidang tanah di Kelurahan Simpang Rumbio. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pertanahan yang bertujuan untuk memastikan kejelasan dan ketepatan batas fisik bidang tanah masyarakat.
Penataan batas dilakukan bersama perangkat kelurahan setempat, dan masyarakat pemilik bidang tanah. Proses ini mencakup pengecekan ulang titik batas, pemasangan tanda batas, serta pencatatan koordinat yang akurat menggunakan peralatan ukur modern. ( Wahyu )

















